Berita Utama Kriminal Polri

Polda Jabar Ungkap Sindikat Jual Beli Data Pribadi via Telegram, Pemuda 22 Tahun Asal Jakarta Ditangkap di Bandung

BANDUNG – InformanNews|| Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana doxing dan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Seorang pelaku berinisial A.H. (22), warga Jakarta, ditangkap di wilayah Kota Bandung pada Selasa (15/9/2026). Pelaku terbukti memperjualbelikan akses pencarian basis data pribadi Warga Negara Indonesia melalui aplikasi Telegram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Ditressiber pada Kamis (26/8/2026). Saat itu, tim menemukan sebuah channel Telegram bernama @PEGASUSDB yang menawarkan jasa pencarian data pribadi.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan akun Telegram miliknya untuk membuat dan mengelola sebuah bot bernama LeakOsint BOT dan @dbasescubs_bot. Di dalam bot tersebut terdapat database yang memuat data sensitif milik masyarakat, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat rumah, hingga nomor telepon,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2026).

Lebih lanjut, tersangka juga membocorkan data pejabat dan tokoh publik untuk menarik minat pembeli.

“Salah satu postingan yang diunggah tersangka berjudul [DATA LEAK] TEDDY INDRA WIJAYA – SEKAB INDONESIA. Ini menjadi salah satu barang bukti yang kami amankan,” tegasnya.

Modus Operandi

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengunggah promosi dan katalog sampel data bocor di channel @PEGASUSDB, kemudian mengarahkan calon pembeli ke bot miliknya. Pengguna yang ingin melakukan pencarian data, baik berdasarkan NIK maupun nama, diwajibkan melakukan pembayaran atau top-up saldo terlebih dahulu melalui metode pembayaran elektronik.

Atas perbuatannya, tersangka A.H. dijerat dengan Pasal 65 dan/atau Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa akun Telegram, bot, dan perangkat elektronik telah diamankan di Mako Ditressiber Polda Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.

Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menyalahgunakan data pribadi orang lain. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *