Berita Utama Daerah

PMI Asal Sukabumi Diduga Korban TPPO di Dubai, Alami Kecelakaan Kerja dan Belum Bisa Pulang

Sukabumi- InformanNews||Harapan untuk mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri justru berujung petaka bagi Yulianti, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Perempuan tersebut diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Dubai melalui jalur nonprosedural dan kini masih terlantar di negara tersebut.

Kasus yang dialami Yulianti mencuat setelah keluarga mengaku kesulitan memulangkannya ke Indonesia. Kondisinya semakin memprihatinkan setelah mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cedera pada kaki hingga tidak lagi mampu bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Suami korban, Firman Saputra, mengatakan keluarga kini hanya berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan membantu proses pemulangan istrinya.

“Kami tidak meminta apa-apa selain istri saya bisa kembali ke Indonesia dengan selamat. Kami sudah tidak sanggup memenuhi berbagai permintaan dari pihak agen. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujar Firman.

Firman menjelaskan, awalnya Yulianti berangkat ke Dubai dengan tujuan mencari penghasilan demi membantu kebutuhan keluarga. Namun belakangan diketahui keberangkatannya diduga menggunakan paspor kunjungan keluarga, bukan dokumen resmi penempatan pekerja migran.

Sesampainya di Dubai, Yulianti disebut langsung bekerja sebagai asisten rumah tangga dan beberapa kali dipindahkan ke majikan yang berbeda tanpa prosedur yang jelas. Setelah mengalami kecelakaan kerja, korban meminta dipulangkan ke Indonesia karena sudah tidak mampu lagi menjalankan pekerjaannya.

Namun hingga kini, kepulangannya belum juga terealisasi. Menurut keluarga, agen di Dubai mensyaratkan pembayaran tiket kepulangan, penyediaan pekerja pengganti, atau pembayaran ganti rugi sebelum korban diperbolehkan kembali ke Tanah Air.

Perwakilan Yayasan RUSAIDA, Yuyu Marliah, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap keluarga dan menemukan adanya dugaan kuat pelanggaran dalam proses pemberangkatan Yulianti.

“Korban diduga diberangkatkan secara nonprosedural menggunakan paspor kunjungan keluarga, tetapi kemudian dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga. Pola seperti ini merupakan salah satu indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang dan perlu diusut secara serius,” katanya.

Yuyu menilai, kondisi korban yang mengalami kecelakaan kerja seharusnya menjadi alasan untuk segera dipulangkan, bukan justru dibebani berbagai persyaratan oleh pihak agen.

“Korban berhak memperoleh perlindungan dan pemulangan tanpa dibebani syarat yang memberatkan. Negara harus hadir memberikan kepastian perlindungan bagi setiap pekerja migran Indonesia, terlebih jika terdapat dugaan penempatan ilegal,” tegasnya.

Yayasan RUSAIDA, lanjut Yuyu, telah berkoordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Perwakilan Republik Indonesia di Uni Emirat Arab guna mempercepat proses perlindungan serta pemulangan korban.

Selain mendorong pemulangan, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberangkatan nonprosedural tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hingga saat ini, Yulianti masih berada di Dubai sambil menunggu kepastian proses pemulangannya. Keluarga berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata agar korban dapat kembali ke Indonesia dengan selamat dan memperoleh perlindungan hukum atas dugaan tindak pidana yang dialaminya. (BJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *