Kabupaten Bekasi – InformanNews|| Pasca insiden kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan pengendara sepeda motor di kawasan Cilincing, pihak Satlantas Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat melakukan penanganan dan penyelidikan secara intensif.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/148/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Mei 2026, terkait kecelakaan antara kendaraan trailer B-9235-UFY dengan sepeda motor Honda Beat B-5881-FXQ di Jalan Sungai Tiram arah Utara, dekat CV Lintang Kamulyan Abadi, wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (1/5/2026) pukul 17.15 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, korban pengendara motor mengalami luka berat hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ridha Poetera Aditya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Laka Lantas AKP Edi Wibowo serta penyidik, langsung menemui keluarga korban untuk menyampaikan perkembangan proses penyelidikan.
“Kami dari Satlantas Polres Metro Jakarta Utara dan mewakili rekan-rekan lalu lintas Jakarta Utara turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Kompol Ridha Poetera Aditya, Minggu (10/5/2026) malam.
Ia menegaskan, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi serta unsur kelalaian dalam kecelakaan tersebut.
“Dalam kasus ini sudah kami tangani dan masih kami proses untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam proses penyelidikan, petugas telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan kendaraan yang terlibat, pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi, hingga pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan trailer.
Selain memberikan surat perkembangan hasil penyelidikan kepada keluarga korban, petugas juga memberikan edukasi pentingnya keselamatan berkendara, khususnya kewaspadaan terhadap kendaraan besar di jalur padat dan kawasan industri.
Pihak kepolisian berharap masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas serta meningkatkan kehati-hatian di jalan raya guna menekan angka kecelakaan fatal.
Kasus ini sendiri diselidiki berdasarkan Pasal 310 ayat (4), ayat (2), dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi juga membuka ruang komunikasi kepada pihak keluarga untuk memantau perkembangan kasus melalui penyelidik yang menangani perkara tersebut.
( Redaksi IN)
