BANDUNG BARAT- INFORMANNEWS||Pasca inspeksi mendadak (sidak) Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) terhadap Aryandra Property City View pada Program Pemerintah Pusat dalam penyediaan 1000 unit rumah subsidi untuk masyarakat, membuat jajaran direksi PT Indra Jaya Prakasa geram.
Pasalnya, pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys di beberapa media online dianggap oleh Direktur Utama PT Indra Jaya Prakasa, Budi Indra S Brahmana telah mencoreng nama baik perusahaannya, karena menimbulkan pernyataan sepihak sebelum seluruh fakta dilapangan diklarifikasi bersama.

Usai pertemuan dengan beberapa pemilik tanah, dengan tegas Budi Indra membantah pernyataan sekaligus tuduhan dari Pither Tjuandys yang tidak mencerminkan keseluruhan kondisi di lapangan.
“Pada dasarnya apa yang dibicarakan oleh Pither itu tidak ada yang benar,” katanya, Jum’at (10/7/2026) malam kepada INFORMANNEWS.
Menurut Indra, kesimpulan yang disampaikan oleh Pither Tjuandys kepada beberapa awak media sebelumnya justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaannya. Sedangkan, Indra mengaku belum pernah diberikan kesempatan oleh DPRD KBB untuk menjelaskan secara langsung terkait dokumen dan tahapan administrasi proyek pembangunan.
Kemudian Indra menjelaskan, pada saat memenuhi undangan yang telah dijadwalkan sebelumnya bersama pihak perbankan, dirinya telah menyampaikan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Pither Tjuandys, bahwa ia tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut.
Selain itu Indra juga menambahkan, kesiapannya untuk hadir pada pertemuan berikutnya dengan Komisi III dan IV DPRD KBB.
“Saya sudah sampaikan bahwasanya saya tidak bisa hadir, karena saya ada undangan dari Bank BTN di Jalan Jawa, Kota Bandung. Tapi dua hari lagi hadir, ada voice notenya langsung ke Dewan tersebut,” imbuhnya.
Menurut Indra, surat undangan yang diterimanya mencantumkan agenda kunjungan kerja di Kecamatan Cikalongwetan, dan meminta perusahaan mendampingi kegiatan itu. Namun, rombongan Komisi III dan IV DPRD beserta sejumlah SKPD malah mendatangi Kantor Pemasaran Aryandra Property City View seolah-olah melakukan sidak.
Kondisi tersebut, sambung Indra mengatakan, menyebabkan perusahaan tidak memiliki kesempatan memberikan penjelasan maupun menunjukkan dokumen yang dipermasalahkan oleh politisi partai Demokrat.
Dalam kesempatan ini, Indra menegaskan, bahwa proyek Aryandra Property City View bukan proyek yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari program pemerintah pusat dalam penyediaan rumah subsidi bergaya masa kini bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan jargon ‘IMAH MERENAH, HIRUP TUMA’NINAH’.
Adapun lokasi proyek pembangunan diperoleh, lebih lanjut Indra membeberkan, melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, serta instansi teknis terkait sehingga seluruh proses administrasi ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Membantah tudingan bahwa proyek berjalan tanpa legalitas, Indra menjelaskan seluruh proses perizinan telah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta berbagai persyaratan teknis lainnya. Ia menyebut setiap tahapan administrasi dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan Pemerintah pusat.
Indra mengatakan apabila dokumen yang dimiliki perusahaan dianggap tidak sah, maka instansi Pemda KBB yang sudah turut serta ikut membantu penyelesaian perizinan dinilai sudah berbohong.
“Saya akan jelaskan sejelas-jelasnya, kalau untuk masalah PBG semuanya kan ditempuh harus melalui resi, ada bukti WA saya sama Pither kalau resinya ada, kalau mau lihat aslinya tinggal cek kesana (Dinas) mana punya PT Indra Jaya Prakarsa, itu kalau mau bantu silahkan bantu. Tapi kalau mengatakan itu palsu, berarti orang Pemda itu bohong semuanya. Kan untuk perizinan itu ditempuh dari OSS,” pungkasnya.
Disamping itu, masih dengan Indra menerangkan, perusahaan juga telah tercatat sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI). Menurutnya, keanggotaan tersebut mensyaratkan pemenuhan berbagai aspek administrasi dan legalitas usaha sehingga menjadi salah satu indikator bahwa perusahaan menjalankan proses sesuai prosedur.
“Kalau seluruh dokumen yang kami miliki dianggap tidak sah, maka perlu dijelaskan juga bagaimana mungkin seluruh tahapan administrasi itu bisa diterbitkan oleh instansi Pemerintah. Karena seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi Pemerintah,” ujarnya
Tak hanya itu, menanggapi tudingan mengenai belum tuntasnya pembayaran pembebasan lahan, Indra menyatakan perusahaan telah melakukan pembayaran uang tanda jadi kepada para pemilik lahan sesuai kesepakatan awal. Ia menjelaskan pelunasan dilakukan setelah seluruh dokumen notaris selesai dan pencairan pembiayaan dari pihak perbankan dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati.
Selanjutnya, tidak terdapat persoalan sengketa kepemilikan lahan sebagaimana yang berkembang di masyarakat. Persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh perbedaan komunikasi dengan sebagian kecil pemilik lahan yang belum melengkapi tahapan administrasi.

Indra juga membantah tudingan mengenai belum diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, PBG merupakan tahapan lanjutan setelah proses administrasi sebelumnya dinyatakan lengkap dan saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang diatur Pemerintah.
“Penempuhan izin itu diawali dari masyarakat, semua sudah kita tempuh, dasarnya Pither bilang katanya tidak benar, berarti orang Pemda yang tidak benar. Jadi kalau memang itu benar, mulut pither yang tidak benar, apa maksud dan tujuan dia. Sementara, kalau memang izin tidak ada berarti platform semua ini tidak bisa naik diatas,” tandasnya.
Ia berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan memberi ruang klarifikasi kepada seluruh pihak sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik. Menurutnya, perusahaan selalu terbuka apabila diminta memperlihatkan dokumen maupun memberikan penjelasan secara resmi melalui forum yang telah dijadwalkan.
“Harapan saya kepada Saudara Pither, kalau mau sidak alangkah baiknya surat menyurat lah dari Dewan ataupun dari instansi terkait, silahkan antarkan surat kesini saya akan datang. Perlu diketahui, saya datang ke Cikalongwetan ini bukan atas keinginan saya, tapi atas keinginan dari Pemerintah pusat, Pemda, Perkim. Yang mengundang saya adalah Gubernur KDM, Pak Marwan sirait dan Bank BJB yang di Gedung Saboga,” paparnya.
Selain menjunjung tinggi keabsahan legalitas proyek, Indra juga memaparkan berbagai manfaat yang diklaim akan diterima masyarakat sekitar apabila pembangunan berjalan sesuai rencana.
Di antaranya, komitmen mempekerjakan 50 persen tenaga kerja lokal, membantu pembangunan infrastruktur desa, mendukung perbaikan sarana ibadah, dan menyediakan fasilitas pendidikan tahfidz Qur’an. Selain itu, kerjasama penyediaan jaringan air bersih dan program pengelolaan sampah berbasis teknologi yang akan di kelola desa, untuk pendapatan desa.
PT Indra Jaya Prakarsa menilai penyampaian informasi kepada publik harus dilakukan secara berimbang dan berdasarkan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini agar tidak menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maupun masyarakat yang menantikan pembangunan rumah idaman bersubsidi.
Sebagai orang nomor satu di PT Indra Jaya Prakarsa, diakhir konfirmasinya Indra mengultimatum Ketua Komisi III DPRD KBB dari Fraksi Partai Demokrat dengan menyampaikan peringatan keras terhadap statement sebelumnya yang dianggap berdampak terhadap reputasi perusahaan. Pihaknya meminta Pither untuk memberikan klarifikasi kepada publik, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.
“Kalau dia tidak menghargai saya, saya juga tidak akan menghargai seorang Pither. Kalau Pither menghargai saya, saya akan menghargai dia. Karena, saya kenal dia, dan dia kenal saya,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III dan IV DPRD bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) KBB melaksanakan sidak sekaligus menghentikan sementara aktivitas pembangunan 1000 unit rumah subsidi yang dikerjakan PT Indra Jaya Prakarsa di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, pada Rabu (8/7/2026).
Kepada sejumlah awak media, Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan dugaan pelanggaran diantaranya, belum diselesaikannya pembayaran tanah milik warga dan belum lengkapnya perizinan pembangunan.
“Hasil sidak menunjukkan laporan masyarakat memang perlu ditindaklanjuti. Pembayaran pembebasan lahan belum diselesaikan dan proyek juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena itu kami meminta seluruh aktivitas dihentikan sementara sampai seluruh kewajiban kepada masyarakat dipenuhi dan seluruh perizinan dilengkapi,” katanya.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh dilakukan di atas lahan yang status pembayarannya belum selesai karena hak kepemilikan masih berada di tangan masyarakat.
“Tanah yang belum dibayar tidak boleh digunakan untuk pembangunan. Itu hak masyarakat. Setelah pembayaran tuntas dan PBG sudah diterbitkan, silakan perusahaan melanjutkan pembangunan sesuai aturan,” tegas Pither. (RED/Tim-DRIV).




