Bekasi- InformanNews || Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan penataan ruang kota melalui penertiban jaringan kabel udara (fiber optic) yang semrawut di berbagai ruas jalan. Melalui BUMD PT Mitra Patriot (PTMP), Pemkot Bekasi menargetkan seluruh jalur jalan arteri utama bebas dari kabel udara dan beralih ke sistem saluran kabel bawah tanah (ducting) dalam jangka waktu tiga tahun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, hari ini langsung memotong kabel listrik yang berada di kawasan RS Bella hingga pasar baru Bekasi.
Ia menyatakan bahwa keberadaan belasan hingga puluhan kabel optik yang membentang di satu ruas jalan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
​”Satu ruas jalan itu ada yang hampir 17 bahkan sampai 40 kabel. Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan. Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga,” ujar Tri Adhianto. Rabu (30/9/2026).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penataan ducting dilakukan secara bertahap mulai dari jaringan jalan arteri utama, sebelum nantinya masuk ke jalan kolektor dan jalan lokal. Pembangunan pipa ducting ini dirancang mampu menampung hingga 40 saluran kabel optik guna memastikan layanan internet berkecepatan tinggi di Kota Bekasi tetap terjaga tanpa mengganggu ketertiban umum.
Penataan jaringan bawah tanah ini dilakukan secara bertahap. Setelah pengerjaan diawali di kawasan Bekasi Timur, saat ini pengerjaan tengah berlangsung di Jalan Ir. H. Juanda dan dilanjutkan ke Jalan Ratna dengan target tahap pertama sepanjang 3,5 kilometer. Selanjutnya, penataan akan digeser ke kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal.
Dalam kesempatan tersebut, Tri Adhianto mengimbau warga untuk turut serta mengawasi proses penggalian kabel di wilayah masing-masing. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengerjaan resmi yang mengantongi izin Pemkot Bekasi selalu dilengkapi dengan identitas dan label BUMD PT Mitra Patriot (PTMP).
​”Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan,” pungkasnya. (Rosyadi- Red)




