Bandung Barat – InformanNews|| Cikahuripan berasal dari dua suku kata yaitu Ci adalah Cai/air dan Kahuripan adalah kehidupan, itu bukanlah sekedar nama tetapi memiliki wujud sebuah situs sejarah berupa mata air yang terletak di Desa Cikahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.

Cai kahuripan yang akhirnya dijadikan sebuah nama wilayah desa tersebut, cai kahuripan saat ini kondisinya terancam punah, karena kemungkinan besar akan tertutup dinding tembok yang menghalangi masyarakat ataupun pengunjung yang hendak datang ke tempat tersebut.

Yang menjadi permasalahannya adalah lahan di sekitar situs tersebut telah dimenjadi lahan milik pribadi, sudah secara otomatis pemilik berhak untuk melakukan pembentengan lahan tersebut. Hal ini menjadi permasalahan yang cukup serius bagi masyarakat dan pengunjung, karena ketika situs tersebut sudah dikelilingi dinding tembok sangat tidak mungkin dapat berkunjung ke tempat tersebut.

Menurut keterangan masyarakat, situs sejarah cikahuripan sejak dahulu kala bahkan sampai saat ini diyakini oleh masyarakat sebagai mata air yang memiliki karomah, banyak masyarakat datang mengambil air untuk mengobati berbagai penyakit bahkan tidak jarang juga banyak pengunjung atau peziarah dari luar daerah bandung yang datang ke tempat tersebut.

Mendengar permasalahan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Bandung Barat sebagai lembaga yang bergerak di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengambil sikap dan berupaya mencari solusi permasalahan tersebut.

Situs sejarah cikahuripan adalah peninggalan nenek moyang yang diyakini secara turun temurun oleh masyarakat, jadi ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja akan tetapi tanggung jawab bersama.

Pihak DPD BAIN HAM RI KBB telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, yaitu pemerintah Desa Cikahuripan dan Oman Haryanto, S.H. selaku kepala desa membenarkan adanya permasalahan tersebut, bahkan dirinya juga akan berupaya mencari solusi penyelesaiannya.

Sejauh ini DPD BAIN HAM RI KBB telah berkoordinasi dengan pihak disparbud KBB, menurut pihak disparbud bahwa situs mata air cikahuripan belum mendapatkan status cagar budaya, masih objek diduga cagar budaya (ODCB), jadi untuk mendapatkan status cagar budaya harus melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah proses kajian yang dilaksanakan oleh tim analisa cagar budaya (TACB) yang berada dibawah naungan disparbud Bandung Barat. Dengan demikian berarti masih sangat panjang proses yang harus dilalui, akan tetapi permasalahan situs tersebut sangat mendesak.

Menyikapi hal tersebut, Ahmad Sastra mewakili jajaran pengurus DPD BAIN HAM RI KBB menyatakan agar pemerintah daerah kabupaten Bandung Barat mengambil langkah strategis untuk penanganan permasalahan tersebut, kalau hanya mengacu kepada regulasi yang ada pasti normatif dan jelas belum menjadi tanggung jawab pemerintah karena statusnya masih ODCB, jadi permasalahan ini tergantung dari kebijakan pemerintah daerah Bandung Barat, Ahmad yakin ketika pemerintah mau menyelesaikan, duduk bersama dengan pihak-pihak yang berkepentingan masalah ini pasti akan mendapatkan solusi terbaik. Tutupnya

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *