Polresta Bandung – InformanNews.com|| Unit Reskrim Polsek Ibun Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dalam waktu kurang dari 4 jam, Rabu (20/05/2026).
Kapolresta Bandung Kombes PolAldi Subartono S.H, S.I.K, M.H CPHR melalui Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjnato S.H menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pencurian kotak amal Masjid Al-Ikhlas di Desa Lampegan serta pencurian handphone dan tas milik warga di Desa Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui melakukan aksi pencurian kotak amal masjid sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melakukan aksinya, pelaku kembali ke lokasi untuk merusak kamera CCTV masjid.

Tidak lama berselang, pelaku kembali melakukan pencurian handphone dan tas milik warga di wilayah Desa Talun sekitar pukul 03.25 WIB dengan cara masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial CH alias YOYO di sebuah kontrakan di wilayah Desa Lampegan sekitar pukul 07.45 WIB atau kurang dari 4 jam setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kotak amal, handphone merk Realme Note 50, tas milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.
Kapolsek Ibun juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk kesigapan anggota Polri (Polsek Ibun) dalam merespon laporan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ibun.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ibun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”Tutupnya.
(Humas Polsek Ibun)
( Redaksi IN)
