BEKASI — InformanNews|| Ahli waris almarhum Rizky Haryono, Mulyono, bersama kuasa hukumnya Hendra Gunawan, S.H., menghadiri pertemuan mediasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Cikarang terkait permohonan data pelayanan kesehatan dan informasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atas nama almarhum.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut surat BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Nomor 1413/V-06/0826 tertanggal 31 Agustus 2026 tentang Undangan Kegiatan Mediasi Permohonan Data Pelayanan Kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, Mulyono selaku ahli waris hadir secara langsung bersama Hendra Gunawan, S.H. selaku kuasa hukum. Kehadiran ahli waris menjadi bagian penting karena permohonan informasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan hukum keluarga almarhum untuk memperoleh kejelasan mengenai pelayanan kesehatan serta proses klaim JKN.
Namun, dalam pertemuan tersebut pihak BPJS Kesehatan tidak memberikan data mengenai nilai klaim yang dimohonkan. Pihak BPJS menyampaikan bahwa terdapat ketentuan mengenai kerahasiaan informasi yang menjadi dasar pembatasan pemberian data.
Atas hal tersebut, Hendra Gunawan, S.H. selaku kuasa hukum ahli waris mempertanyakan dasar dan batasan hukum mengenai larangan pemberian informasi tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Ahli waris, Saudara Mulyono, hadir secara langsung dalam pertemuan ini dan permohonan informasi juga berkaitan langsung dengan kepentingan hukum ahli waris. Karena itu, kami meminta BPJS menjelaskan secara konkret dasar hukum yang melarang pemberian data nilai klaim tersebut,” ujar Hendra Gunawan, S.H.
Menurut Hendra Gunawan, S.H., pihaknya tetap menghormati prinsip kerahasiaan data pribadi maupun data kesehatan. Namun, permohonan yang diajukan merupakan akses informasi terbatas kepada pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung, yaitu ahli waris dan kuasa hukumnya.
Permohonan tersebut ditujukan untuk kepentingan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dugaan ketidaksesuaian pelayanan kesehatan dan pembayaran klaim JKN dalam perkara almarhum Rizky Haryono.
Informasi mengenai nilai klaim dinilai penting untuk mengetahui secara jelas berapa nilai klaim yang diajukan, berapa nilai yang disetujui, berapa nilai yang dibayarkan, serta apakah terdapat pengurangan atau perbedaan nilai dan apa dasar perhitungannya.
“Kami tidak meminta data ini untuk konsumsi publik. Ahli waris sendiri hadir dalam pertemuan. Kalau BPJS menyatakan ada larangan, kami meminta dijelaskan larangan tersebut berdasarkan ketentuan apa, pasal berapa, dan apakah seluruh informasi memang tidak dapat diberikan atau hanya bagian tertentu saja,” tegas Hendra Gunawan, S.H.
Sementara itu, Mulyono selaku ahli waris hadir dalam proses tersebut untuk memperoleh kejelasan mengenai data pelayanan dan klaim JKN yang berkaitan dengan almarhum Rizky Haryono.
Kuasa hukum menilai perlu adanya kejelasan mengenai batas informasi yang dapat diberikan kepada ahli waris, terutama informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan hukum keluarga almarhum.
Apabila terdapat bagian tertentu dari dokumen yang menurut BPJS termasuk informasi yang dikecualikan, kuasa hukum meminta agar BPJS menjelaskan secara spesifik bagian yang tidak dapat diberikan beserta dasar hukumnya, sehingga terdapat kejelasan antara ketentuan kerahasiaan dengan hak pihak yang mempunyai kepentingan hukum langsung.
MINTA PENJELASAN TERTULIS
Atas hasil pertemuan tersebut, Hendra Gunawan, S.H. selaku kuasa hukum Mulyono menyatakan akan meminta penjelasan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan mengenai dasar hukum pembatasan atau penolakan pemberian data nilai klaim JKN almarhum Rizky Haryono.
“Kami menghormati BPJS sebagai penyelenggara program JKN. Tetapi kepentingan ahli waris juga harus mendapat ruang untuk memperoleh kejelasan atas data yang berkaitan langsung dengan kepentingan hukumnya. Kami hanya meminta kejelasan: apa yang boleh diberikan, apa yang tidak boleh diberikan, dan apa dasar hukumnya,” pungkas Hendra Gunawan, S.H.
Persoalan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui permohonan klarifikasi dan keberatan secara resmi, dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara administratif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)




