BANDUNG – INFORMANNEWS || Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka A.F dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 s.d 2025.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar terhadap tersangka A.F Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-366/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4246/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 28 Oktober 2026.
Kronologi Perkara
Pada tahun 2021, Ketua DPRD Indramayu (Tsk S) berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk TA 2022 dinaikkan.
Besaran yang ditentukan yakni Tunjangan Perumahan per bulan sebesar Rp30.000.000 untuk Ketua, Rp28.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp27.000.000 untuk Anggota DPRD. Sementara Tunjangan Transportasi per bulan ditetapkan Rp25.000.000 untuk Ketua, Rp20.000.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp17.000.000 untuk Anggota DPRD.
Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Tsk S).
Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan tersebut.
Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran Tunjangan Perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S selaku Pimpinan DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan 15% dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada APBD.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 (Rp18,7 miliar).
Atas perbuatannya, Tsk A.F disangkakan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (Primair), dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU Tipikor (Subsidiair).
Pada Rabu, 28 Oktober 2026, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) sebagai tersangka selama kurang lebih 6 jam.
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk A.F di Rutan Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober 2026 sampai dengan 16 November 2026, untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut. (Red)
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum
Kejati Jawa Barat




