Berita Utama

Korban Laka Majalengka Meninggal, Hak Santunan Jadi Sorotan: Jasa Raharja Tegaskan APS Tak Otomatis Gugurkan Hak

MAJALENGKA – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Susan Nurfahmi (22) di Jalan Raya Palasah–Mekarjaya, Dusun Banggala, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi perhatian.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kecelakaan yang merenggut nyawa Susan, tetapi juga proses kepastian hak santunan bagi keluarga korban setelah Susan sempat menjalani perawatan, kemudian pulang atas permintaan sendiri atau Atas Permintaan Sendiri (APS), sebelum akhirnya kembali mendapatkan penanganan medis dan meninggal dunia.

Berdasarkan laporan kepolisian, kecelakaan terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi E 4106 VW yang dikendarai Susan melaju dari arah Palasah menuju Mekarjaya.

Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor korban menabrak bagian belakang Mitsubishi Colt Diesel Light Truck nomor polisi E 8344 QF yang saat itu sedang berhenti di badan jalan dan menghadap ke arah yang sama.

Akibat kecelakaan tersebut, Susan mengalami luka serius. Korban sempat dibawa ke RSUD Cideres Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Namun, berdasarkan keterangan keluarga, korban kemudian pulang dan dibawa menjalani pengobatan alternatif. Kondisinya selanjutnya memburuk sehingga keluarga kembali membawa Susan untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Majalengka.

Nahas, Susan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian dan saat ini ditangani Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Majalengka. Polisi menyebut perkara tersebut diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Klaim Santunan Jadi Persoalan

Setelah korban meninggal dunia, keluarga kemudian berupaya mengurus hak santunan melalui Jasa Raharja.

Namun, keluarga mengaku masih membutuhkan kepastian mengenai proses pengajuan santunan karena korban sebelumnya sempat pulang atas permintaan sendiri dan menjalani pengobatan di luar rumah sakit.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga: apakah keputusan pulang atas permintaan sendiri secara otomatis menghilangkan hak korban atas santunan kecelakaan lalu lintas?

Dalam penjelasan mengenai mekanisme santunan, Jasa Raharja menegaskan bahwa status APS tidak serta-merta menggugurkan hak ahli waris atas santunan meninggal dunia.

Penentuan hak santunan tetap dilakukan melalui proses verifikasi medis dan administrasi. Di antaranya dengan melihat dokumen kematian, rekam medis dari rumah sakit yang menangani korban, serta laporan kepolisian mengenai kecelakaan.

Dengan demikian, status APS perlu dilihat bersama rangkaian kondisi medis korban dan hubungan antara cedera akibat kecelakaan dengan penyebab kematian.

Jasa Raharja sendiri dalam berbagai penanganan korban kecelakaan menekankan pentingnya proses identifikasi dan verifikasi data sebelum santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Keluarga Minta Kasus Dilihat Secara Utuh

Keluarga Susan berharap persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari fakta bahwa korban sempat pulang dari rumah sakit.

Menurut keluarga, yang menjadi persoalan utama adalah adanya rangkaian kejadian yang dimulai dari kecelakaan, luka yang dialami korban, perawatan medis, keputusan pulang, kondisi korban yang kemudian memburuk, hingga akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Keluarga berharap seluruh dokumen medis dan laporan kepolisian dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.

Mereka juga meminta agar komunikasi antara keluarga korban dengan pihak terkait dilakukan secara terbuka sehingga keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai status pengajuan santunan.

Polisi Pastikan Perkara Kecelakaan Ditangani

Sementara itu, berdasarkan perkembangan terbaru, Satlantas Polres Majalengka telah mencatat perkara tersebut dalam laporan polisi tertanggal 22 September 2026.

Kepolisian menyatakan kasus kecelakaan tersebut ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Majalengka untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut.

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Bagi keluarga Susan, persoalan tersebut kini bukan hanya mengenai kehilangan anggota keluarga. Mereka juga berharap ada kepastian mengenai hak korban sebagai bagian dari perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Keluarga berharap Jasa Raharja, baik tingkat perwakilan maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi lebih lanjut, dapat menelaah kembali seluruh dokumen dan rangkaian medis korban secara menyeluruh.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan edukasi yang jelas mengenai prosedur penanganan korban kecelakaan, termasuk konsekuensi administratif ketika pasien memilih pulang atas permintaan sendiri.

Kini, keluarga Susan menunggu kepastian: apakah seluruh fakta kecelakaan, rekam medis, dan dokumen kematian dapat menjadi dasar untuk menentukan hak santunan korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *