Padalarang, Informannews.com
Program Ketahanan Pangan Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung barat, KBB. Dari DD Tahun Anggaran 2025 sebanyak 20% untuk Ketahanan pangan mulai menjadi sorotan. Program yang bersumber dari Dana Desa tersebut disebut-sebut dikelola melalui BUMDes, namun keberadaan dan manfaatnya dipertanyakan oleh sebagian warga.

Menurut sumber proyek itu rencananya digunakan untuk pertanian penanaman jagung dengan lahan di wilayah Cisalak, namun hingga kini pemilik lahan tersebut (yayasan) tidak memberikan ijin untuk mengelola.

“Untuk ketahanan pangan di Desa Kertajaya setau saya untuk pertanian jagung di wilayah RW 22 Cisalak lahannya milik yayasan, tetapi pihak yayasan sampai saat ini tidak memberikan ijin,” ujarnya.

“Sampai sekarang belum mendapatkan ijin dari pihak yayasan udah jelas belum yang di RW 22 karena saya pantau terus di sini dekat rumah,” ucapnya.

Di singgung awak media kemungkinan ada peralihan di rubah ke yang lain karena tidak ada lahan sumber mengatakan.

“Setau saya ga ada peralihan karena di SK jagung bukan padi, benih ikan ga ada atau apa cuma informasi uang nya sudah tidak ada, bentuk ketahanan pangan tidak ada,” ungkapnya.

Langkah konfirmasi dilakukan setelah sejumlah warga di wilayah Desa Kertajaya mengaku belum mengetahui secara jelas bentuk kegiatan ketahanan pangan yang dimaksud.

Beberapa warga bahkan menyatakan belum melihat secara langsung program yang dijalankan maupun mengetahui siapa pihak yang mengelolanya.

Selanjutnya Awak Media Informannews menyampaikan ijin konfirmasi beberapa kali kepada Sekretaris Desa Kertajaya, guna memperoleh penjelasan terkait pelaksanaan program tersebut biar pemberitaan tidak sebelah pihak, tetapi Sekdes Kertajaya tidak mau bertemu, bahkan awak media sempat meminta NO Ketua BUMDes tetapi tidak di kasih.

Sampai Awak Media mendatangi kantor Pemerintah Desa Kertajaya Senin 09 Maret 2026 Kepala Desa berikut Sekertaris Desa tidak ada di tempat.

Konfirmasi juga mencakup sejumlah aspek penting lain seperti mekanisme perencanaan program melalui Musyawarah Desa (Musdes), struktur pengelola BUMDes, serta sistem pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran kepada publik.

Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Namun hingga berita ini tayang Kepala Desa juga Sekretaris Desa Kertajaya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan oleh awak media.

Jurnalis: AC.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *