KBB- InformanNews.com– Dalam upaya melaksanakan program organisasi, kelompok tani dan peternak sapi perah SARI MUKTI tentunya menghadapi berbagai kendala dan tantangan, salah satunya adalah pemenuhan sarana dan prasarana.

Program agroeduwisata ramah lingkungan yang telah direncanakan tersebut ditargetkan berjalan pada mei 2026, saat ini pihak kelompok sedang melakukan berbagai persiapan baik secara administrasi maupun tekhnis dilapangan.

Yayasan Bentang Alam Indonesia (YBAI) selaku pendamping terus melakukan berbagai upaya agar program tersebut berjalan secara maksimal.

Saat ini pihak YBAI terus mendorong program kelompok SARI MUKTI kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan mengajukan permohonan bantuan kepada Tim fasilitasi CSR Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Jawa Barat agar memfasilitasi kepada pihak mitra CSR Jabar untuk mendukung program tersebut.

Karena program tanpa dukungan finansial juga sangat mustahil terlaksana secara maksimal. Bahkan pihak YBAI telah memberikan tembusan kepada Gubernur Jawa Barat agar mendorong program kelompok SARI MUKTI tersebut.

Tidak berhenti sampai disitu, bahkan pihak YBAI juga mencoba mengajukan secara langsung bantuan program CSR kepada pihak Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat agar dapat menjadi mitra strategis program CSR/program sosial Bank Indonesia, sesuai dengan arah pembangunan pemprov Jabar yaitu pengembangan ekonomi lokal berbasis pelestarian lingkungan dan juga sebagai tugas dari perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di Jawa Barat.

Ahmad Sastra selaku ketua YBAI mengatakan, pihaknya akan terus mengoptimalkan persiapan program tersebut, terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, karena sebuah program tidak dapat dilaksanakan sendiri, terutama perlu adanya dukungan yang optimal dari pemerintah.

Hal tersebut juga mendapat tanggapan dari pakar hukum yang juga sebagai Dewan Penasehat Yayasan Bentang Alam Indonesia (YBAI), Buya Prof, Dr, Adv Hamdan Firmansyah, M.M.Pd, M.Si, M.H., C.L.A., CT, C.M.T. mengatakan, pemerintah perlu hadir sebagai fasilitator dan regulator untuk mempercepat kesiapan tekhnis dan administratif seperti melalui bantuan sarana-prasarana produksi, penyuluhan dan pendampingan tekhnis, akses permodalan dan kelembagaan, penyederhanaan izin.

CSR perusahaan (khususnya sektor perbankan, BUMN atau BUMD) perlu hadir untuk meningkatkan nilai tambah dan keberlanjutan program melalui peningkatan infrastuktur wisata, tekhnologi ramah lingkungan dan pelatihan pemasaran dan wisata.

SinerginYayasan Bentang Alam Indonesia (YBAI), pemerintah dan program CSR perusahaan dapat berperan sebagai jembatan yang mempertemukan kebutuhan petani dan peternak dengan program CSR. Didukung oleh regulasi pemerintah untuk menciptakan ekosistem pertanian dan peternakan terintegrasi hulu-hilir yang berkelanjutan.

Prof Hamdan menegaskan, bahwa kewajiban pemerintah dan perusahaan (CSR/TJSL) untuk hadir dalam program masyarakat di indonesia diatur secara tegas dalam beberapa undang-undang utama yang bertujuan untuk pembangunan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan sosial.

Dasar hukum utama yang mengatur hal tersebut yaitu pasal 74 Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Pasal 15 (b) Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Pasal 68 Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.

Pemerintah memiliki peran sebagai regulator yang mengawasi, memfasilitasi dan membuat peraturan daerah (Perda) agar program CSR tepat sasaran untuk membangun masyarakat.

CSR bukan lagi sekedar sukarela (Voluntary), melainkan menjadi kewajiban hukum (Liability) yang diamanatkan undang-undang untuk menjaga keseimbangan antara operasional perusahaan, kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Tutupnya. ( Red )

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *