Berita Utama Hukum

Kejati Jabar Gelar Penyuluhan di Kecamatan Ngamprah, Kawal Dana Desa Lewat Slogan ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’

BANDUNG BARAT, InformanNews.com //

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Ngamprah.

Program Penerangan Hukum ini digelar sebagai langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, dengan mengusung slogan utama ”Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.

Selain memprioritaskan pencegahan korupsi, kegiatan ini menjadi wadah bagi Korps Adhyaksa untuk menjawab kepercayaan masyarakat. Kejati Jabar berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsinya di bidang hukum melalui edukasi langsung ke tingkat desa guna mengawal transparansi anggaran.

Selama acara berlangsung, para peserta yang hadir tampak sangat antusias. Hal tersebut terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar regulasi hukum yang diajukan oleh jajaran aparatur desa.

Melalui penyuluhan ini, para peserta diharapkan dapat memperdalam pemahaman mengenai aspek-aspek hukum pengelolaan dana desa agar terhindar dari pelanggaran. Selain itu, mereka diharapkan mampu menggetoktularkan atau membagikan pengetahuan yang didapat kepada warga masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Ngamprah dan KBB pada umumnya.

Merespons inisiatif ini, para kepala desa beserta perangkatnya menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan lebih sering ke depan agar pemahaman aparatur desa semakin matang dan senantiasa terhindar dari jerat hukum.

Apresiasi senada juga disampaikan oleh Camat Ngamprah, Hari Mustika Jachja, S.Sos. Ia menyatakan dukungannya terhadap agenda bermanfaat yang diinisiasi oleh Kejati Jabar tersebut.

“Intinya kami menerima dengan sangat gembira kegiatan ini karena ini sangat diperlukan untuk pemerintah desa khususnya, dan kami semua,” ujarnya kepada wartawan informanNews.com.

Hari menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penyegaran (refreshing) untuk mengingatkan kembali tata cara dan aturan baku dalam pengelolaan anggaran desa.

“Kenapa seperti apa? Karena kita juga paham hari ini banyak sekali pemerintah desa yang sudah terjerat permasalahan hukum,” tegas Hari.

Di akhir pernyataannya, Hari menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi kebaikan bersama.

“Harapan saya dengan adanya penyuluhan hukum ini, kepala desa bisa lebih berhati-hati lagi, bisa lebih tertib lagi dalam pengelolaan anggaran dan penggunaan dana desa,” pungkasnya menutup pernyataan resmi. **(DRIV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *