Berita Utama Lingkungan

Kecam Pembuang Sampah Sembarangan di Jalan Sersan Bajuri, PHI: Alam Punya Hak untuk Bersih!

BANDUNG – INFORMANNEWS || Perempuan Hijau Indonesia (PHI) mengecam keras aksi pembuangan sampah sembarangan di Jalan Sersan Bajuri, Kota Bandung. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini tengah berupaya keras mengatasi darurat sampah yang sudah melampaui daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah Bandung Raya.

Pemprov Jabar tengah mempersiapkan teknologi pengolahan sampah di beberapa TPA seperti Sarimukti, dan baru saja meluncurkan program GRADASI yang bekerja sama dengan perguruan tinggi di Bandung Raya. Program tersebut akan melibatkan sekitar 25.000 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan jurusan untuk mengedukasi masyarakat memilah sampah.

Peluncuran program itu dihadiri para camat se-Bandung Raya yang diinstruksikan langsung oleh Sekda Jabar Dr. Drs. Herman Suryatman, M.Si., serta mendapat arahan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat. Hadir pula Duta Lingkungan Provinsi Jawa Barat sekaligus utusan Yayasan Bentang Alam Indonesia (YBAI), yakni Syahrul Arifin selaku Direktur Eksekutif BPH YBAI, Nayla Ramandhinya selaku Direktur PHI, dan Zahira Nur Asyifa selaku Wakil Direktur PHI.

Kehadiran para Duta Lingkungan tersebut untuk memenuhi undangan sekaligus berkolaborasi dengan DLH Jabar dalam mendampingi mahasiswa memberikan edukasi pilah sampah kepada masyarakat.

Namun di tengah upaya tersebut, berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi justru semakin memburuk. Di Jalan Sersan Bajuri, tepatnya di lahan milik Pemerintah Kota Bandung, terlihat timbunan sampah dibiarkan menumpuk seolah sudah menjadi hal biasa. Sampah tersebut diduga dibuang oleh oknum masyarakat yang tidak memiliki kesadaran terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan.

Menyikapi hal itu, Wakil Direktur PHI Zahira Nur Asyifa menegaskan, membuang sampah sembarangan bukan sekadar merusak keindahan, tetapi merupakan pelanggaran terhadap peraturan hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Membuang sampah di sembarang tempat bukan saja merusak keindahan secara kasat mata, ini sebuah bentuk pelanggaran terhadap peraturan hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Karena alam juga punya hak untuk bersih, sehat dan indah. Karena alam tidak dapat bicara, maka kami selaku aktivis lingkungan yang mewakilinya untuk bicara. Oleh karena itu, siapa pun yang membuang sampah sembarangan, wajib ditindak dan diberikan sanksi tegas,” tegas Zahira.

Zahira menambahkan, PHI meminta pemerintah setempat, mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW, untuk tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut.

“Kami bukan hanya mengkritisi atau memprotes, tetapi bila diperlukan bantuan untuk mengedukasi masyarakat, kami siap turun,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif BPH YBAI Syahrul Arifin menjelaskan, PHI merupakan organisasi perempuan yang peduli terhadap kelestarian lingkungan, bernaung di bawah Yayasan Bentang Alam Indonesia (YBAI) yang saat ini berupaya mendukung program pemerintah dalam pelestarian lingkungan.

“Fokus PHI adalah pemberdayaan bagi kaum perempuan Indonesia yang peduli terhadap kelestarian alam. Selama ini YBAI juga mengadvokasi kebijakan pemerintah terkait pengelolaan dan perlindungan lingkungan, baik tingkat pusat maupun daerah, bahkan mendampingi sampai ke akar rumput terkait permasalahan lingkungan,” ungkap Syahrul.

PHI menilai, Kota Bandung sebagai ibu kota Provinsi Jawa Barat sekaligus destinasi wisata hingga mancanegara, seharusnya menjadi contoh dalam menjaga kebersihan, bukan justru dikotori oleh masyarakatnya sendiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *