BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghadapi konsekuensi hukum dan keuangan setelah dinyatakan kalah dalam perkara sengketa kerja sama pengelolaan dan pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada.
Putusan tersebut membuat Pemkab Bekasi diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang nilainya mencapai sekitar Rp102 miliar.
Besarnya nilai kewajiban tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut keuangan daerah. Pemkab Bekasi harus menyiapkan langkah administratif sekaligus merumuskan mekanisme pemenuhan kewajiban pascaputusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Edi Mulyadi, mengatakan pihak pemerintah daerah sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kerja sama Pasar Babelan selama proses persidangan berlangsung.
Menurutnya, hasil putusan sengketa tersebut juga telah dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti.
«“Kekalahan sengketa kerja sama sudah disampaikan kepada pimpinan, Pemkab Bekasi telah berupaya dengan kelengkapan dokumen terkait Pasar Babelan,” kata Edi.»
Sementara terkait pembayaran kewajiban sekitar Rp102 miliar, Edi mengatakan mekanismenya masih akan dirumuskan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Untuk mekanisme pemenuhannya akan dirumuskan bersama TAPD,” ujarnya.
Berawal dari Perjanjian Tahun 2005
Sengketa pengelolaan Pasar Babelan tersebut bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemkab Bekasi dengan PT Tomako Jaya Persada yang dibuat pada 25 April 2005.
Perkara kemudian bergulir ke pengadilan hingga melahirkan sejumlah putusan, di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 582/Pdt.G/2023/PN.Bks dan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 591/PDT/2024/PT.BDG.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama Nomor 511.2/03.08-DPK/2005 tertanggal 25 April 2005 antara Pemkab Bekasi dan PT Tomako Jaya Persada dinyatakan sah serta mengikat secara hukum.
Kekalahan hingga tingkat kasasi tersebut akhirnya menempatkan Pemkab Bekasi pada posisi yang harus memenuhi konsekuensi putusan.
Kini, publik menanti bagaimana Pemkab Bekasi menyelesaikan kewajiban sekitar Rp102 miliar tersebut, termasuk bagaimana skema penganggarannya disusun agar pelaksanaan putusan hukum tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. (Ms)




