Jakarta – InformanNews || Pemerintah Kota Bekasi memaparkan kondisi serta langkah penanganan pencemaran udara dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang digelar Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan yang berlangsung di AONE Hotel Jakarta tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi kebijakan pengendalian kualitas udara di kawasan perkotaan.
Kepala BSKDN Kemendagri, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, menyampaikan bahwa forum tersebut bertujuan merumuskan rencana strategis kebijakan pengendalian pencemaran udara dengan mengambil studi kasus krisis polusi yang terjadi di Jabodetabek pada 2023.
Ia menilai persoalan kualitas udara merupakan isu lintas wilayah yang membutuhkan koordinasi dan kerja sama antardaerah.
“Diharapkan forum ini mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk memperkuat upaya pengendalian pencemaran udara,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi dalam paparannya menyampaikan bahwa sumber pencemaran udara di wilayahnya berasal dari beberapa sektor utama.
Di antaranya adalah emisi kendaraan bermotor, aktivitas industri, serta praktik pembakaran sampah di ruang terbuka.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi telah melampaui 1,5 juta unit yang terdiri dari mobil penumpang, bus, truk, dan sepeda motor.
Sementara itu, terdapat sekitar 36 industri dari berbagai sektor seperti makanan, farmasi, plastik, hingga kemasan yang juga menjadi perhatian dalam pengawasan emisi.
Untuk memantau kondisi udara, Pemerintah Kota Bekasi mengoperasikan tiga stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) yang berlokasi di GOR Chandrabaga, TPST Bantargebang, dan TPA Sumurbatu.
Pengukuran kualitas udara juga dilakukan melalui pengujian udara ambien serta passive sampler di berbagai zona pemantauan.
Junaedi menegaskan bahwa pengendalian kualitas udara harus dilakukan secara terpadu dengan berbagai sektor pembangunan.
“Pengelolaan sampah yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas udara karena pembakaran sampah terbuka masih menjadi salah satu sumber pencemaran,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bekasi terus menjalankan berbagai program pengendalian emisi, antara lain uji emisi kendaraan bermotor, edukasi larangan pembakaran sampah, penyiraman jalan menggunakan eco enzyme, rekayasa lalu lintas angkutan barang, serta penanaman pohon di kawasan industri dan sekolah.
Melalui forum tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam merumuskan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas udara sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat. ( Rosyadi Red )
