Berita Utama Daerah

Dugaan Penyerobotan Lahan, Aktivitas Tambang Batu Kapur Ilegal di Gunung Masigit Beroperasi Senyap Malam Hari

BANDUNG BARAT, Senin, 19 Oktober 2026 Informannews.com – Praktik dugaan penambangan batu kapur ilegal yang beroperasi secara senyap pada malam hari kini memicu keresahan di wilayah Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Aktivitas galian yang diduga kuat tak berizin tersebut disorot tajam karena disinyalir nekat mengeksploitasi lahan milik warga negara asing demi meraup keuntungan pihak tertentu.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun tim investigasi, fasilitas pabrik dan alat berat pertambangan tersebut diduga merupakan milik seorang pengusaha berinisial (H.A) Guna menghindari pantauan petugas dan warga, operasi eksploitasi alam ini dijalankan dengan modus waktu yang tertutup, yakni mulai beroperasi pada malam hari hingga menjelang pagi.

Salah satu celah dugaan pelanggaran hukum yang paling mencolok dalam kasus ini adalah status kepemilikan lahan. Seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, mengungkapkan bahwa pihak pengelola sama sekali tidak memiliki hak atas tanah yang sedang dieksploitasi tersebut.

“Aktivitas pertambangan itu sudah dipastikan tidak mengantongi izin, karena tanah yang digali secara sepihak tersebut adalah milik orang lain. pemilik sah lahan itu adalah warga negara Arab,” ungkap sumber tersebut saat wawancarai.

Tindakan pengerukan material di atas lahan orang lain tanpa dokumen perizinan resmi ini mengindikasikan adanya praktik penyerobotan lahan sekaligus pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan daerah (Galian C). Oleh karena itu, sumber tersebut mendesak agar aparatur pemerintah desa setempat, khususnya di Desa Gunung Masigit, segera dipanggil untuk memverifikasi legalitas operasional dan batas tanah yang diklaim oleh pihak pengusaha.

Terpisah saat di konfirmasi pemerintahan Gunung Masigit mengatakan bahwa betul di wilayah tersebut ada tanah yang terkenal di sebutnya tanah arab..

“Dulu tanah tersebut ada yang rawat mungkin kepercayaan orang arab, namanya bah nyeh, tapi sekarang dah meninggal,” ujarnya.

Pembiaran terhadap aktivitas tambang kapur yang diduga ilegal ini tidak hanya merugikan pemilik lahan yang sah secara sepihak, tetapi juga mengancam kerusakan ekosistem lingkungan tanpa adanya jaminan reklamasi yang jelas. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), menyegel lokasi, dan memproses hukum oknum yang terlibat jika terbukti menabrak aturan perundang-undangan.

Saat awak media beberapa kali berusaha menemui pengusaha berinisial (H.A) selalu tidak ada, pemilik warung sekitaran proyek hingga pegawai (H.A) terkesan tertutup. Hingga berita ini tayang belum ada hak jawab dari pihak pengusaha.

Penulis: AC (Kaperwil Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *