Berita Utama

Dugaan Kantor Desa Dijadikan Tempat Pesta Miras, LSM PENJARA Indramayu Minta Klarifikasi

INDRAMAYU – INFORMANNEWS||Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Indramayu, Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA Indonesia) berencana melakukan audiensi resmi ke Kantor Kepala Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Audiensi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Kantor kepala desa diduga dijadikan tempat pesta minuman keras.

Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Indramayu, Waryono, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan keluhan dari warga mengenai aktivitas yang tidak semestinya di lingkungan kantor pemerintahan desa.

“Kami dari LSM PENJARA akan segera melakukan audiensi dengan Kepala Desa Kertawinangun. Kantor desa adalah fasilitas negara yang harus digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan,” ujar Waryono kepada awak media, Sabtu, 11 Juli 2026.

Lebih lanjut, Waryono menegaskan LSM PENJARA hadir sebagai lembaga kontrol sosial untuk mengawasi kinerja aparatur negara agar berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya.

“Jika dalam audiensi nanti tidak ada itikad baik atau klarifikasi yang memuaskan, maka kami tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke tingkat kecamatan, kabupaten, bahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Waryono juga mengimbau seluruh kepala desa di Kabupaten Indramayu agar menjaga marwah kantor desa sebagai pusat pelayanan publik dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang melanggar hukum.

Pihak LSM PENJARA berharap audiensi ini menjadi langkah awal terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Desa Kertawinangun.

Tentang LSM PENJARA Indonesia DPC Indramayu
LSM PENJARA Indonesia adalah lembaga pemantau kinerja aparatur negara yang terdaftar dengan SKT Kesbangpol DPD Jabar Nomor: 00/11/00/00013/III/2016 dan SKT Kesbangpol Indramayu Nomor: 200.1.44.1266-Poldagri.
Sekretariat: Jl. Irigasi-Kesan Salamdarma No. 22, Kec. Anjatan, Kab. Indramayu.

(Redaksi IN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *