Berita Utama Kriminal

Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Cimanuk Berhasil Diamankan Polres Garut, Satu Diantaranya Residivis

Garut – InformanNews– Polres Garutmenggelar press conference.terkait pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan.yang terjadi di Jalan Cimanuk, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah A (62), laki-laki wiraswasta warga Kampung Pedes, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kronologi: Tegur Pengendara Zig-Zag Berujung Pengeroyokan

Peristiwa bermula saat korban bersama istrinya berangkat dari rumah sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Ciawitali dengan sepeda motor terpisah.

Di lokasi kejadian, keduanya berpapasan dengan dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam melaju zig-zag dari arah berlawanan dan hampir menabrak kendaraan saksi.

Merasa terkejut dan emosi, saksi menegur para pelaku. Teguran itu memicu emosi pelaku. Tersangka SA (23) yang dibonceng WO (15)kemudian mengeluarkan sebilah golok bergagang kayu hitam panjang 60 cm.dan melukai korban pada bagian bibir bawah sebanyak satu kali.

Korban berteriak meminta tolong. Setelah kejadian, korban bersama saksi membeli tisu untuk membersihkan darah, lalu dibawa ke Puskesmas Tarogong untuk mendapat penanganan. Saksi kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.

2 Pelaku Diamankan, Salah Satunya Residivis. Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka.1. SA (23 tahun), belum bekerja, warga Kampung Sukaregang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota WO (15 tahun), belum bekerja, warga Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan

Karena masih di bawah umur, WO dititipkan di LPKS wilayah Garut sesuai ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Barang bukti yang diamankan 1 bilah golok gagang kayu hitam 60 cm, 1 unit Yamaha Mio hitam, 1 jaket kulit hitam, dan 1 helm hitam,

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap kekerasan yang mengganggu kamtibmas.

“Kejadian ini kami tekankan bukan kejadian pembegalan, dan salah satu pelaku juga adalah anggota kelompok geng motor dan residivis baru keluar masa tahanan tahun 2025,” ujar AKBP Niko.

Kapolres menambahkan, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut agar tetap aman dan kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *