Berita Utama Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas KUA-PPAS 2027, Fokus Pembangunan pada Agroindustri dan Pariwisata

Sukabumi- InformanNews|| DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (9/7/2026). Salah satu agenda utama dalam sidang tersebut adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang menjadi pijakan awal penyusunan APBD tahun depan.

Selain itu, rapat juga diisi dengan penyampaian laporan hasil reses kedua anggota DPRD Tahun 2026 serta pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah pada 2027. Menurutnya, pemerintah daerah akan memprioritaskan penguatan sektor agroindustri dan pariwisata sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi.

“Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan program-program prioritas agar pembangunan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” ujar Andreas.

Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Andreas berharap regulasi tersebut mampu menjadi dasar hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman, dan terlindungi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan.

“Hasil reses ini merupakan representasi kebutuhan masyarakat. Kami berharap seluruh aspirasi yang disampaikan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk menyusun program pembangunan yang lebih tepat sasaran,” ujar Budi.

Ia menambahkan, perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diumumkan dalam rapat merupakan hal yang sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD karena hanya terjadi pergeseran pada posisi keanggotaan.

Menurutnya, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera memasuki tahap pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Insyaallah pembahasannya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Setelah itu akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.** ( js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *