BEKASI — Perkara tawuran atau pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Septiyan Rizki Ramadhan, 17 tahun, telah melalui proses penanganan Kepolisian dan proses peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Perkara tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks dan selanjutnya diperiksa pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 14/PID.SUS-Anak/2026/PT BDG tanggal 14 Juli 2026.
KRONOLOGI DAN LOKASI KEJADIAN
Berdasarkan fakta hukum yang dituangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi, para anak melakukan tawuran atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban Septiyan Rizki Ramadhan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 14 Mei 2026
Waktu: Sekitar pukul 01.00 WIB
Tempat: Jl. Bayan 1, RT 002/RW 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut kemudian ditangani oleh aparat Kepolisian. Penanganan awal dilakukan melalui Polsek Bantargebang, kemudian proses perkara dilanjutkan oleh Polres Metro Bekasi Kota sesuai perkembangan penyidikan.
Perkara selanjutnya diproses melalui mekanisme peradilan anak di Pengadilan Negeri Bekasi.
KETERANGAN MENGENAI AL DAN PI DALAM PUTUSAN
Dalam uraian fakta dan rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2026/PN Bks, nama AL dan PI disebut dalam kaitannya dengan peristiwa kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Septiyan Rizki Ramadhan.
Dalam uraian tersebut, terdapat keterangan mengenai keberadaan dan dugaan keterkaitan AL dan PI dengan rangkaian peristiwa kekerasan, termasuk keterangan mengenai tindakan pembacokan terhadap korban.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari uraian perkara yang tercantum dalam putusan dan perlu dilihat serta ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
Dalam uraian yang sama, AL dan PI juga disebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dengan demikian, penyebutan kedua nama tersebut dalam putusan menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian dan kejelasan dari penyidik, khususnya mengenai status DPO, perkembangan penyidikan, serta tindak lanjut terhadap keterangan yang tercantum dalam putusan mengenai keterkaitan AL dan PI dengan rangkaian peristiwa tersebut.
PERLU TINDAK LANJUT PENYIDIKAN
Penyebutan AL dan PI dalam putusan sebagai DPO menimbulkan kebutuhan akan kejelasan mengenai perkembangan proses hukum terhadap keduanya.
Aparat Kepolisian diharapkan dapat memastikan apakah status DPO tersebut masih aktif, bagaimana perkembangan penyidikan, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menemukan keberadaan keduanya.
Permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan AL dan PI, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keterangan mengenai dugaan keterkaitan dalam perkara telah ditindaklanjuti melalui proses hukum yang sesuai.
PENANGANAN PERKARA OLEH KEPOLISIAN
Perkara yang bermula dari peristiwa di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi, tersebut ditangani pada tahap awal oleh Polsek Bantargebang dan kemudian dilanjutkan dalam proses penanganan dan penyidikan oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Dengan adanya penyebutan AL dan PI sebagai DPO dalam uraian putusan pengadilan, penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai status penanganan terhadap keduanya pada tahap penyidikan, termasuk apakah pencarian masih berlangsung dan tindakan hukum apa yang telah dilakukan.
POLRI DIMINTA MEMBERIKAN KEJELASAN
Polres Metro Bekasi Kota diharapkan memberikan kejelasan mengenai:
- Status hukum AL dan PI dalam perkara tersebut;
- Apakah status DPO terhadap keduanya masih aktif;
- Nomor dan tanggal surat DPO;
- Dasar atau surat perintah pencarian dan/atau penangkapan;
- Perkembangan penyidikan terhadap AL dan PI;
- Upaya yang telah dilakukan untuk menemukan keberadaan keduanya;
- Tindak lanjut atas keterangan mengenai dugaan keterkaitan AL dan PI sebagaimana tercantum dalam putusan;
- Koordinasi antara Polsek Bantargebang, Polres Metro Bekasi Kota dan jajaran Kepolisian lainnya; serta
- Perkembangan status hukum apabila AL dan PI telah ditemukan atau terdapat perubahan dalam proses perkara.
TETAP MENGHORMATI PROSES HUKUM
Permintaan tindak lanjut ini tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyatakan AL dan PI telah terbukti bersalah.
Yang menjadi perhatian adalah bahwa nama AL dan PI disebut dalam uraian putusan dalam kaitannya dengan rangkaian peristiwa kekerasan dan juga disebut sebagai DPO.
Karena itu, status dan perkembangan proses hukum terhadap keduanya perlu dipastikan dan ditindaklanjuti oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Kepastian tersebut penting agar penanganan perkara yang mengakibatkan meninggalnya Septiyan Rizki Ramadhan dapat berjalan secara jelas, profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
PERNYATAAN KUASA HUKUM
Kuasa hukum meminta aparat Kepolisian memastikan status DPO, perkembangan penyidikan, serta tindak lanjut terhadap AL dan PI berdasarkan keterangan yang tercantum dalam putusan dan kewenangan penyidik.
“Kami meminta kejelasan proses hukum. Karena nama AL dan PI disebut dalam putusan dalam rangkaian peristiwa dan juga disebut sebagai DPO, maka status serta tindak lanjut penyidikannya perlu dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
(ms)




