Trenggalek – InformanNews- Tim satuan tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) di minta untuk menegur dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tidak memiliki sertifikasi laik higenis dan sanitasi (SLHS) di Kabupaten Trenggalek.

Permintaan tersebut disampaikan salah seorang pemerhati daerah Kabupaten Trenggalek, sekaligus Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar di Kota Blitar, Hamzah abdillah, ST, S.H., M.H. menyikapi tindak lanjut dugaan kasus sejumlah siswa yang diduga banyak keracunan makanan di Wilayah luar daerah Trenggalek

“Satgas MBG Kabupaten Trenggalek seharusnya menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya menyusul terungkapnya sebanyak 4 dari 53 dapur SPPG beroperasi tanpa izin lengkap,”ungkap Hamzah Abdillah .ST,SH,MH. Rabu, 4 Maret 2026.

Akan tetapi adanya indikasi lemahnya sistem pengawasan yang seharusnya menjadi tugas utama Satgas daerah kabupaten Trenggalek . “Kami mendesak Satgas tegur dapur SPPG yang tidak memiliki izin SLHS,” tambahnya.

Padahal tegas Hamzah abdillah dapur SPPG itu wajib memiliki izin lengkap dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Selain itu, Satgas harus dapat mengawasi standar keamanan pangan, kualitas bahan baku, serta proses pengolahan dan distribusi makanan.

Disamping itu Satgas juga harus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program dapur SPPG yang di Kabupaten Trenggalek

Ditempat terpisah, ketika Tim Media mencoba untuk menggali informasi terkait tanggapan Satgas MBG daerah Kabupaten Trenggalek . Namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi menyahuti permintaan tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari total 53 dapur di Trenggalek yang sudah beroperasi, baru terdapat 4 dapur yang mengantongi SLHS.

Redaksi IN

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *