BANDUNG BARAT, informanNews// Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB), H. Eri Trikurniadi, S.T., M.Si., memberikan bantahan atas informasi yang sebelumnya menyebut dirinya diduga mendapatkan bagian sekitar satu persen dari anggaran Program Revitalisasi Sekolah di Kecamatan Lembang.
Klarifikasi tersebut disampaikan Eri kepada wartawan, Senin (14/9/2026), menyusul munculnya namanya dalam rangkaian keterangan seorang pengusaha kontraktor yang mengaku dirugikan secara materiil dan inmateriil dalam pelaksanaan program revitalisasi untuk lima sekolah SD di beberapa titik Kecamatan Lembang.
Eri menegaskan dirinya tidak pernah meminta maupun menyarankan adanya persentase atau fee dalam pelaksanaan program prioritas tersebut.
“Tidak ada kami menyarankan persentase, itu tidak boleh. Alhamdulillah saya sudah digaji negara, apalagi seorang Kabid,” tegasnya
Menurut Eri, keberadaannya dalam program revitalisasi sekolah bukan sebagai pihak yang menentukan kontraktor ataupun menerima bagian dari anggaran, melainkan menjalankan fungsi pembinaan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) program.
Dalam konfirmasinya, Eri menjelaskan awal keterlibatannya ketika dirinya mendapat undangan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri kepala sekolah dan pihak yang disebut sebagai tenaga ahli dari kementerian.
Ia mengaku menyambut positif adanya program revitalisasi untuk sekolah di Bandung Barat.
“Saya orang KBB. Bila teman-teman bawa aspirasi apa pun, saya akan terima. Karena dengarnya tenaga ahli, masa saya sama sekali tidak ucapkan terima kasih. Kalau saya positive thinking,” kata Eri.
Namun, ketika datang ke lokasi pertemuan, Eri mengaku terkejut karena jumlah orang yang hadir cukup banyak.
Menurutnya, sejumlah nama yang sebelumnya disebut dalam polemik tersebut juga berada dalam pertemuan, termasuk Taka dan kawan-kawan, pihak sekolah Sutarman serta pihak pengusaha, Budi Indra.
“Saya kumpul dengan kepala sekolah dan tenaga ahlinya. Pada saat itu saya kaget, kok ramai begini. Yang tadi disebutkan,” tuturnya.
Eri mengatakan pada pertemuan tersebut dirinya menyampaikan bahwa Program Revitalisasi Sekolah harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut dia, program tersebut menggunakan mekanisme swakelola, sehingga pihak sekolah tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Program Ada, Lima SD di Lembang Disebut Mendapat Revitalisasi
Eri membenarkan bahwa Program Revitalisasi Sekolah memang terdapat di beberapa titik sekolah di Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, program tersebut tidak hanya menyasar jenjang sekolah dasar, tetapi juga terdapat pada jenjang lainnya.
“Betul ada revitalisasi itu. Alhamdulillah kami di SD ada, di SMP juga ada,” ujarnya.
Khusus untuk Kecamatan Lembang, Eri menyebut terdapat sekitar lima sekolah dasar yang mendapatkan program revitalisasi berdasarkan informasi yang diterimanya dari tim terkait.
Ketika ditanya apakah program tersebut berasal dari pengajuan reguler atau aspirasi anggota legislatif, Eri menyatakan terdapat berbagai jalur program.
Namun, untuk sekolah yang menjadi pokok persoalan tersebut, ia menyebut program itu diketahuinya berkaitan dengan aspirasi karena adanya pihak yang mengaku sebagai tenaga ahli.
“Kalau kami di Dapodik, otomatis reguler. Ada dari aspirasi juga, ada program lain, bawaan langsung dari atas. Kalau untuk ini, itu aspirasi karena ada tenaga ahlinya,” jelas Eri.
Eri Akui Mengetahui Adanya Perencanaan dari Pihak Pengusaha
Terkait nama Budi Indra Sembiring yang sebelumnya mengaku menyiapkan gambar, RAB dan sejumlah dokumen teknis, Eri mengaku mengetahui adanya perencanaan yang dibawa oleh pihak tertentu.
Menurutnya, sebelum program berjalan biasanya dilakukan sosialisasi dan pembahasan mengenai kebutuhan perencanaan.
“Kalau biasanya sebelum ada program, sosialisasi dulu. Kalau sudah sosialisasi nanti saya suka tanya, ini ada perencanaannya? Kalau tidak ada, ya pengajuan,” katanya.
Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa untuk program yang berkaitan dengan aspirasi anggota DPR RI tersebut sudah terdapat bagian perencanaan yang dibawa oleh tim tersebut.
Eri Tegaskan: Revitalisasi Sekolah Harus Swakelola
Eri menegaskan mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah harus mengikuti juklak-juknis.
Menurutnya, sekolah dapat merekrut pihak yang memiliki kemampuan teknis apabila diperlukan, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada pihak sekolah sesuai mekanisme swakelola.
“Kalau saya ini positive thinking, teman-teman sekolah pasti tidak paham fisik pembangunan. Itu boleh nge-hire (merekrut tenaga ahli dari luar), tetapi tetap swakelola, yang punya hajatnya sekolah,” jelas Eri.
Ia memberikan contoh pekerjaan konstruksi yang mungkin tidak dikuasai oleh kepala sekolah.
Menurut Eri, pihak sekolah dapat menggunakan tenaga profesional untuk membantu pekerjaan teknis, tetapi harus dilakukan secara jelas dan sesuai aturan.
“Kalau membangun atau membuat bangunan, baja ringan, pasti sekolah tidak tahu. Kepala sekolah harus tanggung jawab karena swakelola,” ujarnya.
Eri juga menekankan pentingnya dokumen yang jelas apabila sekolah merekrut tenaga atau pihak tertentu untuk membantu pekerjaan.
“Kalau nge-hire (merekrut tenaga ahli dari luar) silakan, yang bagus itu ada hitam di atas putih. Jadi jelas, apalagi program sekarang harus mengikuti juklak-juknis,” tambahnya.

MoU dengan Perusahaan Dipersoalkan
Dalam konteks dugaan adanya MoU atau perjanjian dengan perusahaan, Eri menyampaikan keberatannya.
Menurut dia, apabila dokumen tersebut menjadikan perusahaan sebagai pihak yang mengambil alih pelaksanaan program, hal tersebut dapat bertentangan dengan mekanisme swakelola.
“Kalau ada MOU seperti itu, kan sudah menyalahi aturan. Itu swakelola, dikelola sendiri, tidak boleh dipindahtangankan. Apalagi sampai bawa bendera perusahaan, itu tidak boleh,” tegas Eri.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya Budi Indra mengaku memiliki SPK yang dibuat dalam rangkaian pertemuan dengan sejumlah pihak dan kepala sekolah.
Tak hanya itu, mengenai pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Eri menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan bukan pihak yang menentukan susunan P2SP.
“Balik lagi ke swakelola. Itu sepenuhnya kepala sekolah yang mengatur P2SP,” tandasnya.
Menurut Eri, P2SP berkaitan dengan unsur sekolah dan komite serta memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Untuk pekerjaan perencanaan maupun pengawasan yang membutuhkan keahlian konstruksi, Eri menyebut tenaga yang digunakan harus memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi sesuai ketentuan.
“Orang perencanaannya harus ada SKK, harus punya sertifikat. Bukan hanya lulusan teknik sipil, harus bersertifikat juga,” jelasnya.
Dinas Pendidikan: Fokus Pada Pembinaan
Eri juga menjelaskan posisi Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah. Ia mengatakan tugas dinas dalam program tersebut adalah melakukan pembinaan, terutama berkaitan dengan aspek administrasi.
“Kalau sesuai juklak-juknis, kami sebagai pembinaan. Pembinaannya dari segi administrasi, bukan dari segi fisik,” ujarnya.

Padahal jelas, peran Disdik dalam program revitalisasi sekolah diantaranya, mensosialisasikan dan memfasilitasi pembentukan P2SP.
Namun menurut Eri, sekolah penerima revitalisasi juga memiliki tanggung jawab menyiapkan perencanaan dan pengawasan.
Ia menilai mekanisme tersebut pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah lainnya, yakni membutuhkan tenaga yang memiliki kompetensi perencanaan dan pengawasan.
Bantah Dugaan Fee 1 Persen
Menjawab langsung informasi mengenai dugaan adanya bagian satu persen untuk pejabat Dinas Pendidikan, Eri memberikan bantahan tegas.
Ia mengatakan dirinya justru merasa bangga apabila sekolah di Bandung Barat mendapatkan program revitalisasi.
“Saya bangga. Teman-teman dapat revitalisasi itu saya bangga. Saya tidak memikirkan persentase atau apa pun,” kata Eri.
Ia juga mengatakan dirinya beberapa kali datang melihat perkembangan pekerjaan sekolah tanpa meminta bagian dari kegiatan tersebut.
“Tidak ada kami menyarankan persentase, itu tidak boleh,” tegasnya.
Eri menambahkan, sebagai pejabat yang telah menerima gaji dari negara, dirinya tidak memiliki alasan untuk meminta bagian dari program tersebut.
“Alhamdulillah saya sudah digaji negara, apalagi seorang Kabid,” ujarnya.
Eri Minta Sekolah Tidak Keluar Koridor Aturan
Di tengah polemik tersebut, Eri menghimbau kepada seluruh sekolah penerima Program Revitalisasi Sekolah agar menjalankan kegiatan sesuai juklak dan juknis.
Ia mengingatkan agar perencanaan, RAB, pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Yang dapat, tolong jangan keluar dari juklak-juknisnya. Jangan keluar dari koridornya,” tegas Eri.
Ia juga meminta apabila terdapat persoalan teknis di lapangan, sekolah melakukan koordinasi dengan fasilitator dari pemerintah pusat.
Menurutnya, perubahan spesifikasi ataupun persoalan teknis tidak boleh diputuskan secara sepihak tanpa koordinasi.
Mediasi Pernah Dilakukan
Eri mengaku sebelumnya pihak yang disebut sebagai bagian dari pihak Budi Indra juga pernah datang ke ruangannya di Dinas Pendidikan KBB.
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka komunikasi dan upaya mediasi.
“Teman-teman mungkin bawaan Pak Indra datang ke sini. Ketemu di sini, mencoba melakukan mediasi, ngobrol. Kami terbuka,” kata Eri.
Namun, terkait persoalan biaya yang sebelumnya diklaim telah dikeluarkan pengusaha, Eri mempertanyakan alasan munculnya biaya tertentu untuk kegiatan Bimtek dan lainnya.
Ia menyatakan biaya perjalanan, hotel dan konsumsi dalam kegiatan resmi program pemerintah telah ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan.
“Kalau menurut saya, kok berani-beraninya MOU seperti itu. Untuk biaya hotel, biaya perjalanan, semua sudah ditanggung pemerintah,” ungkapnya.
Dua Versi, Satu Persoalan yang Harus Dibuka
Klarifikasi Eri memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pihak pengusaha dengan pihak Dinas Pendidikan.
Di satu sisi, Budi Indra mengaku telah mengeluarkan uang, menyiapkan dokumen perencanaan, mengikuti rangkaian kegiatan dan menyerahkan uang yang disebut sebagai komitmen.
Di sisi lain, Eri menegaskan Program Revitalisasi Sekolah berjalan dengan mekanisme swakelola dan tidak semestinya dialihkan kepada perusahaan sebagai pelaksana.
Eri juga membantah tudingan dirinya menerima atau meminta bagian dari anggaran program revitalisasi tersebut.
Perbedaan keterangan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas: siapa yang sebenarnya pihak yang menawarkan pekerjaan kepada pengusaha? siapa yang membuat dan menandatangani SPK? apa status hukum SPK tersebut? untuk apa uang Rp50 juta diserahkan dan siapa penerimanya? serta apakah benar seseorang bernama Dhika adalah asisten pribadi dari seorang anggota DPR RI dalam program tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya melalui bantahan atau pengakuan masing-masing pihak.
Dokumen, bukti transaksi, SPK, komunikasi, dokumen perencanaan, daftar penerima program, mekanisme pengadaan atau swakelola, serta keterangan resmi pihak terkait menjadi kunci untuk menguji seluruh rangkaian informasi tersebut.
Dengan demikian, polemik Revitalisasi Sekolah di Lembang kini bukan hanya soal siapa yang merasa dirugikan atau siapa yang membantah.
Jika dugaan fee dan pengondisian terbukti, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Publik pun berhak mengetahui bagaimana program revitalisasi sekolah dijalankan, siapa yang berwenang, bagaimana dana digunakan, dan apakah seluruh proses benar-benar berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Sebab, program yang seharusnya memperbaiki sekolah tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu yang membuat uang, proyek, jabatan, dan akses kekuasaan bercampur tanpa kejelasan. **(Tim/RED)




