BANDUNG BARAT, informanNews ||
Kenyamanan wisatawan tidak hanya ditentukan oleh keindahan destinasi. Kelancaran arus kendaraan, keamanan saat memarkir kendaraan, hingga kepastian pengelolaan parkir menjadi bagian penting dari wajah kawasan wisata.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub KBB) terus memperkuat penataan sektor perparkiran, khususnya di kawasan wisata Cisarua dan Parongpong.
Salah satu langkah tersebut diwujudkan melalui Pembinaan Juru Parkir dan Sosialisasi Perizinan Pengelolaan Parkir Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Bandoeng Resto, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan ini tidak sekadar menjadi agenda pembinaan rutin. Dishub KBB membawa pesan yang lebih besar, yakni mendorong pengelolaan parkir yang tertib, aman, profesional, serta memiliki kepastian hukum.
Para juru parkir dan pengelola parkir diberikan pemahaman mengenai aturan perparkiran, mekanisme perizinan, pola kemitraan dengan Dishub, hingga pentingnya menjaga agar aktivitas parkir tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan KBB H. Asep Dendih, S.Pd., MM., dalam kegiatan tersebut diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran, Ricky Maulana Hadiningrat.
Turut hadir Waka Polsek Cisarua AKP Akhmad S, SH., Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Cimahi Iptu Mulyadi Yusuf, Kanit Lantas Polsek Cisarua AKP Sopandi, SE., perwakilan DPMPTSP KBB Oki Paulana, S.Si., Bhabinkamtibmas Desa Kertawangi Aipda Iman Rahmanto, personel Patroli Polsek Cisarua Aipda Tarigan, Kepala Terminal Cisarua-Parongpong Susi beserta jajaran, serta sejumlah juru parkir aktif di wilayah Cisarua-Parongpong.

Bukan Sekadar Parkir, Tetapi Harus Berlegalitas
Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Dishub KBB, Ricky Maulana Hadiningrat menjelaskan, bahwa pembinaan tersebut diarahkan untuk memberikan pemahaman kepada juru parkir dan para pengelola parkir mengenai aturan serta mekanisme pengelolaan perparkiran yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, legalitas menjadi aspek penting agar pengelolaan parkir memiliki dasar yang jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Tujuan kegiatan ini adalah mengenalkan kepada para juru parkir dan pengelola parkir di wilayah Cisarua dan Parongpong mengenai aturan-aturan pengelolaan parkir yang secara hukum sesuai dengan Undang-undang, baik terkait perizinan maupun pengelolaan kemitraan bersama Dinas Perhubungan,” ujar Ricky kepada wartawan INFORMANNEWS.
Sasaran pembinaan tidak hanya menyentuh juru parkir yang berada di lapangan, tetapi juga para pengelola parkir di kawasan wisata Cisarua-Parongpong.
Dishub KBB ingin memastikan mereka memahami jalur legal yang harus ditempuh, baik melalui mekanisme kemitraan dengan Dishub maupun proses perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB.
“Target kegiatan hari ini adalah para juru parkir maupun pengelola parkir di kawasan wisata Parongpong dan Cisarua mengetahui dasar-dasar hukum yang harus mereka tempuh, baik bermitra dengan Dinas Perhubungan maupun melakukan perizinan melalui DPMPTSP,” jelas Ricky.
80 Persen Juru Parkir Sudah Bermitra
Langkah pembinaan yang dilakukan Dishub KBB menunjukkan adanya perkembangan positif dalam penataan juru parkir di kawasan Cisarua dan Parongpong.
Ricky menyebut, sekitar 80 persen juru parkir di wilayah tersebut telah masuk dan bergabung dalam pengelolaan bersama Dishub KBB.
Namun, pekerjaan rumah masih tersisa. Terutama menyangkut legalitas pengelola parkir di sejumlah kawasan wisata di wilayah Kecamatan Cisarua-Parongpong.
“Kalau untuk wilayah Parongpong-Cisarua, alhamdulillah sekitar 80 persen sudah masuk dan bergabung dengan Dinas Perhubungan untuk pengelolaan parkir dan juru parkir. Namun, untuk pengelola wisata kebanyakan masih belum menempuh perizinan,” ungkap Ricky.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Dishub KBB. Sebab, semakin jelas legalitas pengelolaan parkir, semakin kuat pula kepastian hukum bagi juru parkir, pengelola maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dishub pun mendorong pengelola wisata dan juru parkir yang belum memenuhi aspek legalitas agar segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Mudah-mudahan ke depannya perizinan pengelolaan perparkiran dapat ditempuh, ataupun para juru parkir bisa bermitra dengan Dinas Perhubungan sehingga memiliki legalitas yang kuat,” harap Ricky.

Polisi: Parkir Jangan Sampai Jadi Sumber Kemacetan
Penataan parkir juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Sementara, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Mulyadi Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan parkir di kawasan wisata harus dilakukan secara baik dan benar agar tidak menimbulkan gangguan terhadap arus kendaraan.
Menurutnya, kawasan Cisarua dan Parongpong merupakan wilayah yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi, terutama karena menjadi salah satu kawasan tujuan wisata di KBB.
“Kami diminta oleh Dinas terkait, yaitu Dinas Perhubungan dan DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat, berkaitan dengan sosialisasi pengelolaan parkir khususnya di wilayah Kecamatan Cisarua dan Parongpong,” kata Iptu Mulyadi.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian memberikan pembekalan mengenai tata kelola parkir yang memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan lalu lintas.
“Kami memberikan pembekalan mengenai bagaimana pengelolaan parkir yang baik dan benar, sehingga khususnya dari kami, yang penting tidak mengganggu kemacetan ataupun arus lalu lintas di wilayah hukum Cisarua dan Parongpong,” tegas Iptu Mulyadi.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa aktivitas parkir harus ditempatkan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, bukan justru menjadi sumber persoalan baru di jalan raya.
Jangan Sampai Juru Parkir Bekerja Tanpa Payung Hukum
Dalam kesempatan itu, Iptu Mulyadi juga mendorong para juru parkir untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar aktivitas mereka memiliki dasar hukum yang jelas.
Legalitas dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi bahwa juru parkir bekerja secara liar tanpa koordinasi dengan pemerintah.
“Kami memberikan imbauan kepada para juru parkir yang ada di Cisarua dan Parongpong agar berkoordinasi dengan dinas terkait supaya mempunyai payung hukum atau dasar hukum. Sehingga tidak dikatakan sebagai juru parkir liar,” tegas Iptu Mulyadi.
Pesan tersebut juga mempertegas pentingnya kolaborasi antara juru parkir, pengelola wisata, Dishub, DPMPTSP dan pihak kepolisian.
Bagi pemerintah, penataan parkir bukan semata-mata soal mengatur kendaraan agar tersusun rapi. Lebih dari itu, parkir merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan wisatawan.

Menuju Kawasan Wisata yang Lebih Tertib dan Nyaman
Pembinaan juru parkir dan sosialisasi perizinan yang dilakukan Dishub KBB menjadi salah satu upaya membangun ekosistem perparkiran yang lebih profesional di kawasan wisata Cisarua-Parongpong.
Dengan adanya pemahaman mengenai regulasi, legalitas, keselamatan lalu lintas serta mekanisme kemitraan, juru parkir diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara lebih tertib dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, pengelola kawasan wisata juga didorong untuk memastikan pengelolaan parkir yang berada di lingkungannya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Sinergi antara Dishub, DPMPTSP KBB, Polsek Cisarua Polres Cimahi, pengelola wisata dan juru parkir menjadi kunci untuk menghadirkan tata kelola parkir yang tidak hanya legal, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman.
Sebab, pengalaman wisatawan dimulai sejak kendaraan memasuki kawasan destinasi. Parkir yang tertib, aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas menjadi bagian kecil yang memiliki dampak besar terhadap citra kawasan wisata.
Melalui pembinaan dan penataan yang dilakukan secara berkelanjutan, Kabupaten Bandung Barat terus mendorong agar kawasan wisata Cisarua dan Parongpong tidak hanya dikenal karena destinasi wisatanya, tetapi juga karena pelayanan publiknya yang tertib, aman dan semakin profesional. **(DRIV)




