Berita Utama Daerah

Diduga Potong Insentif Linmas, Oknum Pegawai Desa Ngamprah Ini Akui Tahan Dana dan Sebut Ada “Biaya Administrasi” Ternyata…!!!

Bandung Barat, InformanNews.com|Dugaan pemotongan dana insentif anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Desa Ngamprah, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mencuat ke publik. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KBB Tahun Anggaran 2026 itu diduga tidak disalurkan secara utuh kepada 23 anggota Linmas oleh oknum pegawai Desa.

Selain dugaan pemotongan, muncul pula dugaan di kuasainya dana insentif Linmas selama satu bulan, padahal dana untuk dua bulan disebut telah disalurkan dari Kecamatan Ngamprah kepada Pemerintah Desa Ngamprah.

Sebagaimana informasi tersebut secara langsung disampaikan oleh narasumber kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).

“Anggaran Linmas itukan per orang Rp 200.000,- setelah dipotong pajak, harusnya diterima Rp 190.000 per orang, tapi semua Linmas cuma dapat Rp 150.000,- sisanya kemana. Sebelumnya orang Kecamatan juga sudah ngasih instensif itu untuk dua bulan sekaligus, kenapa yang dibagiin cuma satu bulan. Harusnya per orang (Linmas) itu dapat Rp 380.000,- kan. Kelakukan orang desa tuh,” katanya.

Menurutnya, dugaan pemotongan insentif bukan kali pertama terjadi. Ia menduga praktik serupa pernah berlangsung pada penyaluran sebelumnya.

“Kalau ini sumber anggarannya dari KBB, bukan dari Desa. Jadi dari KBB itu dititipkan ke Kecamatan, dari Kecamatan ngasih ke desa, dari desa langsung ke Linmas. Kejadian ini mah nggak satu kali ini, sebelumnya juga pernah,” ungkapnya.

Tak hanya itu, narasumber juga menyebut nama pegawai desa yang biasanya menangani penyaluran dana insentif Linmas di Desa Ngamprah.

“Itu pada kesal. Biasanya itu Pak Edi yang bagikan insentif Linmas, silahkan tanya aja langsung sama si bapak,” pungkasnya.

Kemudian, keterangan serupa juga disampaikan langsung oleh seorang anggota Linmas yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

“Benar, saya terima cuma Rp 150.000. Insentif kita satu bulan itu Rp 200.000, pajak Rp 10.000 jadi keterima Rp 190.000. Pak Edi nggak ngasih tahu di potongnya untukapa, tiba-tiba keterima Rp 150.000,” keluhnya.

Pegawai Desa Akui Dana Belum Disalurkan

Terpisah, melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp, informanNews.com langsung menghubungi Edi Sutardi guna menyajikan pemberitaan yang berimbang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keterangannya, Edi membenarkan bahwa dana insentif untuk satu bulan memang belum disalurkan kepada 23 anggota Linmas. Ia mengaku dana tersebut masih di pegang olehnya dan berencana membagikannya pada saat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Iya, itu sengaja, nanti dibulan Agustus. Jadi perbulannya kan Rp190.000,- potong pajak Rp 10.000,- per orang,” katanya.

Edi juga mengakui adanya pemotongan dari dana insentif yang diterima 23 anggota Linmas. Menurutnya, pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan.

“Sudah deal. Sudah deal ngasih orang kecamatan. Untuk administrasi lah,” ucap dia.

Saat ditanya mengenai nominal yang diberikan, Edi menjelaskan besarannya menyesuaikan jumlah bulan pencairan dana insentif Linmas. Sayangnya, Edi masih ragu membuka identitas orang Kecamatan yang diduga menerima uang hasil pemotongan dana itu.

“Kalau sebulan cair dana insentif (ngasih ke orang Kecamatan) Rp 100.000,- kalau dua bulan Rp 200.000,” pungkasnya.

Setelah itu Edi menyampaikan dalam keterangannya, bahwa satu bulan dana insentif untuk 23 anggota Linmas masih berada dalam penguasaannya. Dia tetap berencana membagikan dana insentif tersebut pada Agustus nanti.

“Yang satu bulan itu belum dibayarkan ada di saya uangnya, ada di saya. Itu nanti saya biasanya di bulan Agustus, supaya hadir semua,” imbuhnya.

Dalam percakapan tersebut, Edi kemudian menyebut nama orang Kecamatan yang disebut kebagian uang dari hasil dugaan pemotongan insentif Linmas. Dimana orang tersebut bertugas mengantarkan dana insentif Linmas dari Kecamatan Ngamprah ke Desa Ngamprah.

“Yang nganterin uang itu Asep Acuy Trantibum (Asep Firmansyah),” ujarnya.

Sebagian Dana Disebut Digunakan untuk Pembinaan

Edi juga mengatakan sebagian dana hasil pengurangan digunakan untuk kegiatan pembinaan Linmas di tingkat desa dan kebutuhan operasional yang menurutnya bersifat mendadak.

“Bukan kepotong sama saya, ada kepotong yang lain. Sama Asep acuy, kalau turun dua bulan Rp 200.000,- Ada juga untuk pembinaan Linmas di intern desa sama Pak Binmas, terus kalau ada acara-acara saya suka ngeluarin uang, suka ngeluarin rokok,” bebernya.

Namun, saat ditanya apakah Pemerintah Desa Ngamprah telah memiliki anggaran khusus pembinaan Linmas, Edi mengakui anggaran tersebut ada.

“Anggarannya ada. Jadi, kalau acara dadakan itu langsung saya kasih kayak kemarin acara pemilihan BPD, kan yang jaga linmas itu lima orang, saya kasih Rp50.000an. Terus saya kasih rokok,” katanya..

Di akhir keterangannya, Edi menyatakan siap bertanggung jawab apabila memang terdapat kekurangan pembayaran insentif kepada anggota Linmas. Di sisi lain, dia mengaku tak sanggup jika pengurangan uang insentif Linmas yang sudah di recah ke pihak lain harus sekaligus dikembalikan.

“Gini aja, saya tanggung jawab lah. Saya akan kembalikan, kalau bilamana benar kurang, saya akan kembalikan, tapi ya nggak sekaligus. Berarti kurangnya Rp40.000 – Rp40.000 per bulan saya kasihkan, siap saya kembalikan. Tapi nanti saya mungkin akan menekan untuk menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Menunggu Klarifikasi Pihak Kecamatan

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Asep Firmansyah atau Asep acuy yang disebut dalam keterangan pegawai Desa Ngamprah Edi Sutardi, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Ditambah, Redaksi juga masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Ngamprah, Pemerintah Kecamatan Ngamprah, dan instansi terkait mengenai mekanisme penyaluran insentif Linmas, alasan penundaan pembayaran, serta dasar hukum apabila memang terdapat pemotongan insentif tersebut.

Adapun nantinya ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana insentif yang bersumber dari APBD, diharapkan penanganannya tegas, tidak pandang bulu dan transparan oleh aparat pengawas maupun penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RED/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *