SUKABUMI INFORMANNEWS— Warga Kabupaten Sukabumi dihebohkan dengan insiden penarikan kendaraan di wilayah Cicantayan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Seorang warga, Wahyudin, meninggal dunia diduga setelah mengalami tekanan saat mobil yang dikendarainya ditarik oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih dari lembaga pembiayaan. Istri korban yang sedang hamil 7 bulan juga dilarikan ke rumah sakit akibat syok.
Kronologi Singkat
Menurut Ervan, sahabat korban yang mendampingi keluarga, peristiwa bermula saat Wahyudin menerima pemindahtanganan gadai 1 unit Toyota Agya senilai Rp20 juta dari warga Cibatu. Saat hendak menuju wilayah Keramat, perjalanan Wahyudin dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai jurusita eksternal atau debt collector dari pihak leasing ACC.
“Mereka menyampaikan mobil menunggak. Awalnya dijanjikan hanya dibawa ke kantor untuk difoto sebagai bukti fisik dan tidak akan ditahan. Tapi setelah sampai, mobil langsung ditahan,” kata Ervan.
Keluarga kemudian berupaya menyelesaikan. Pada tahap awal, diminta melunasi tunggakan 5 bulan. Namun saat Wahyudin datang membawa uang, syarat berubah menjadi pelunasan total. Dalam kondisi tertekan, kondisi Wahyudin drop dan diduga mengalami serangan jantung di lokasi. Korban dilarikan ke RS Hermina Sukabumi namun tidak tertolong.
Tak lama setelah itu, istri korban yang tengah hamil tua jatuh pingsan dan kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit yang sama.
Tuntutan Keluarga
Ervan mewakili keluarga meminta Aparat Penegak Hukum Polres Sukabumi dan Polda Jabar mengusut kasus ini secara tuntas. Keluarga menilai cara penarikan di jalan yang disertai perubahan syarat sepihak tidak dapat dibenarkan.
“Kami minta proses hukum berjalan. Penarikan yang menyebabkan jatuhnya korban harus diusut. Pihak yang mengalihkan gadai mobil ini juga perlu diperiksa,” ujar Ervan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak manajemen ACC dan kelompok penagih yang disebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan ruang hak jawab terbuka sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Catatan Hukum
Kuasa hukum dan pengamat menyoroti sejumlah regulasi terkait:
- Penipuan/Tipu Muslihat: Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal 4 tahun.
- Pemerasan dan Pemaksaan: Pasal 482 dan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman pidana hingga 9 tahun.
- Penggelapan: Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal 4 tahun.
- Pengalihan Objek Jaminan Fidusia: Pasal 480 UU No. 1 Tahun 2023.
Dari sisi perdata dan konsumen:
- Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019: Eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak di jalan jika debitur keberatan. Harus melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
- POJK No. 35/POJK.05/2018: Penagih wajib memiliki sertifikasi SPPI, surat tugas, dan dilarang melakukan intimidasi.
- UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 18 dan 62: Melarang penagihan dengan ancaman dan perlakuan semena-mena.
Polisi saat ini disebut masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk terang perkaranya




