Berita Utama Polri

Cegah Konflik Penarikan Kendaraan, Polres Cimahi Gelar “Jumat Curhat” Bersama OJK dan Leasing

CIMAHI – InformanNews||Menjawab keresahan masyarakat terkait praktik penagihan dan penarikan kendaraan yang kerap memicu ketegangan, Polres Cimahi menggelar dialog terbuka melalui forum “Jumat Curhat”.

Kegiatan yang berlangsung Jumat, 11 September 2026 ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas ojek online, LSM, ormas, hingga pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat dan perusahaan pembiayaan atau leasing.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, forum ini menjadi wadah untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi hukum agar persoalan penarikan aset tidak berujung pada konflik sosial.

“Kegiatan ini digelar untuk menampung aspirasi dan kebingungan masyarakat, khususnya terkait tata cara penarikan kendaraan bermotor oleh pihak leasing,” ujar AKBP Faruk.

OJK Paparkan Aturan Penagihan Sesuai POJK

Dalam forum tersebut, OJK Jawa Barat memberikan pemaparan terperinci mengenai landasan hukum jaminan fidusia serta mekanisme penagihan yang sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Manager Senior Pengawasan OJK Jawa Barat Ratih Kusumawardani Wustanti menjelaskan, seluruh prosedur penagihan dan perlindungan konsumen telah diatur ketat dalam peraturan OJK guna mencegah praktik sewenang-wenang.

Ratih juga meluruskan bahwa Debt Collector (DC) berbadan hukum berada di bawah pengawasan Kementerian Investasi/BKPM, bukan OJK.

“Dalam kasus kredit bermasalah, tersedia jalan penyelesaian damai mulai dari restrukturisasi hingga penyerahan agunan sebelum beralih ke tahap eksekusi jaminan terakhir,” kata Ratih.

Imbauan Kapolres: Cek Kelengkapan Dokumen dan Hindari Over Kredit Ilegal

AKBP Moh. Faruk Rozi mengimbau masyarakat agar bijak dalam mengelola pembiayaan kendaraan. Ia menekankan pentingnya memastikan kelengkapan dokumen seperti BPKB dan STNK, baik untuk pembelian tunai maupun kredit.

“Jangan tergiur harga murah namun surat-surat tidak jelas karena berisiko terjerat tindak pidana penggelapan atau penadahan barang,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa peralihan kredit atau over kredit tidak boleh dilakukan secara sepihak. Proses tersebut harus melalui akad resmi di kantor leasing yang bersangkutan.

Dengan adanya dialog ini, Polres Cimahi berharap masyarakat memahami batasan hukum dan aturan main yang wajib dipatuhi perusahaan pembiayaan maupun penagih, sehingga proses penarikan kendaraan dapat berjalan transparan dan tidak melanggar hak konsumen. (Ponk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *