Sukabumi- InformanNews||Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengusulkan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Usulan tersebut disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD itu juga dihadiri Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan status badan hukum ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat eksistensi BUMD agar mampu berkembang di tengah tantangan bisnis yang semakin dinamis.
“Perubahan badan hukum Perumda menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang lebih baik,” ujar H. Asep Japar.
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya berorientasi pada penguatan perusahaan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat sekaligus memperluas peluang kerja sama dan investasi.
Ia menambahkan, transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui perubahan ini, kami berharap perusahaan dapat meningkatkan dividen bagi daerah, memperluas pengembangan usaha, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menghadirkan inovasi teknologi dalam penyediaan air minum,” katanya.
Selain agenda penyampaian nota pengantar tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Bupati menilai perda tersebut akan menjadi dasar hukum yang penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, keberhasilan implementasi regulasi itu membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. (BJ)




