Berita Utama Daerah

Bukan Sekadar Sertifikat, ATR/BPN Sukabumi Dorong Tanah Warga Ujunggenteng-Pangumbahan Lebih Produktif

Sukabumi- InformanNews||Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi terus mendorong agar program reforma agraria memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Ekspose Data Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Ujunggenteng dan Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Ujunggenteng tersebut dihadiri Kepala Desa Ujunggenteng Sahid Siam, Kepala Desa Pangumbahan Mulyana, jajaran ATR/BPN Kabupaten Sukabumi serta masyarakat dari kedua desa.

Ekspose data menjadi tahapan penting dalam rangkaian program akses reforma agraria. Sebelumnya, ATR/BPN telah melakukan penetapan lokasi, penyuluhan serta pemetaan sosial terhadap masyarakat penerima sertifikat hasil redistribusi tanah.

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Yusep, S.ST., mengatakan program reforma agraria pada prinsipnya tidak berhenti pada pemberian tanah kepada masyarakat.

“Reforma agraria ini bukan hanya memberikan tanah melalui redistribusi, tetapi masyarakat juga diberikan akses agar tanah tersebut bisa dimanfaatkan dan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata Yusep.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya ATR/BPN melibatkan tenaga pendukung untuk melakukan pemetaan sosial secara langsung di lapangan. Data yang dihimpun meliputi kondisi sosial ekonomi masyarakat, mata pencaharian hingga pemanfaatan lahan.

“Dari hasil pemetaan sosial itu kemudian kami olah untuk melihat karakteristik masing-masing desa. Apa mata pencaharian yang dominan, bagaimana pemanfaatan tanahnya dan kira-kira program apa yang cocok untuk masyarakat di Desa Ujunggenteng maupun Pangumbahan,” jelasnya.

Menurut Yusep, data tersebut sangat penting karena dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan program pemberdayaan maupun bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Hasil dari kegiatan ini nantinya akan kami laporkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan bagi pemerintah untuk memberikan kegiatan atau bantuan yang cocok dengan kondisi di Desa Pangumbahan dan Desa Ujunggenteng,” ujarnya.

Ia menilai, ketersediaan data yang lengkap akan membantu pemerintah dalam menyusun perencanaan program dan anggaran agar lebih tepat sasaran.

“Kalau datanya sudah ada, insya Allah pemerintah akan lebih mudah merencanakan anggaran maupun kegiatan yang memang diperlukan untuk mendorong masyarakat agar tanahnya benar-benar bisa dimanfaatkan dan meningkatkan kesejahteraan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ujunggenteng Sahid Siam menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Kabupaten Sukabumi yang telah melaksanakan program akses reforma agraria di wilayahnya.

Sahid berharap program tersebut tidak berhenti pada persoalan penataan dan kepastian akses terhadap tanah, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan kepada masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada penataan dan kepastian akses terhadap lahan, tetapi dapat dilanjutkan dengan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat, khususnya para petani dan pengelola lahan,” ungkap Sahid.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan dukungan agar lahan yang dimiliki dapat dikelola secara optimal, baik melalui pelatihan, teknologi maupun bantuan dari perangkat daerah sesuai dengan potensi wilayah.

“Kami berharap masyarakat dapat memperoleh akses untuk mengelola lahannya secara produktif, mendapatkan pendampingan, pelatihan, teknologi serta dukungan dari dinas-dinas terkait sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sahid juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, ATR/BPN, pemerintah daerah, dinas terkait dan masyarakat.

“Dengan sinergi bersama, lahan yang ada dapat memberikan nilai tambah, meningkatkan produktivitas, membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ujunggenteng,” tuturnya.

Melalui kegiatan tersebut, ATR/BPN Kabupaten Sukabumi berharap data yang telah dihimpun dapat menjadi pijakan dalam menghadirkan program pemberdayaan yang tepat bagi masyarakat.

Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak sekadar memberikan kepastian atas tanah, tetapi juga membuka jalan bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi lahan, meningkatkan pendapatan dan mewujudkan kemandirian ekonomi di desa. (Jiend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *