BEKASI, 13 September 2026 — Dugaan pencemaran Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9), Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru.
Setelah tim Polda Metro Jaya turun melakukan pemeriksaan ke lokasi, Aliansi Petani Penggerak Gotong Royong (PGR) bersama masyarakat Bekasi menyatakan siap mengawal kasus tersebut melalui aksi pada Senin (14/9/2026).
PGR menyoroti dugaan pembuangan limbah yang disebut berdampak terhadap lingkungan dan lahan pertanian warga.
Sekitar 4 hektare tanaman padi disebut terdampak. Petani melaporkan tanaman di dekat saluran air mengalami kondisi kaku dengan daun yang berubah kehitaman. Material yang diduga berasal dari aliran tercemar juga disebut menempel pada batang tanaman.
PGR meminta kondisi tersebut segera diperiksa secara ilmiah melalui pengambilan sampel air, limbah, tanah, dan tanaman untuk memastikan penyebab serta tingkat pencemarannya.
TIGA TUNTUTAN
PGR bersama masyarakat membawa tiga tuntutan utama:
- Usut dan tindak tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran lingkungan.
- Pulihkan Sungai BSH 9 apabila terbukti tercemar.
- Lindungi dan perhatikan petani serta warga yang mengaku terdampak.
Sebelumnya, sebuah truk yang disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut berada di Mapolsek Sukatani. Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno membenarkan keberadaan kendaraan itu, namun menegaskan kendaraan tersebut hanya transit dan pemeriksaan dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya.
Kini masyarakat menunggu hasil pemeriksaan aparat dan instansi lingkungan hidup.
PGR menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas sidak. Jika pencemaran terbukti, harus ada tindakan dan pertanggungjawaban. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus dibuka secara transparan kepada publik.
Aksi pengawalan dijadwalkan:
Senin, 14 September 2026
Pukul 08.00 WIB–selesai
Titik kumpul: Cabang Pulo Bambu, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya.
“Sungai tercemar, petani terdampak. Jangan berhenti di sidak—ungkap fakta dan tegakkan hukum.”
(drt)




