BANDUNG BARAT, informanNews ||
Sejumlah organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat serta tokoh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Organisasi Masyarakat Bersatu Bandung Barat mulai memperkuat komunikasi dan menyatukan sikap dalam menyikapi berbagai perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pertemuan yang melibatkan Barisan Ormas, OKP, Mahasiswa, dan LSM (BOOMS) dan Gabungan Ormas, OKP, dan LSM (GOOL) serta sejumlah elemen masyarakat lainnya tersebut berlangsung di Saung Parahyangan, Kota Baru Parahyangan, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan itu ditegaskan bukan sekadar agenda silaturahmi. Para peserta juga membahas sejumlah persoalan yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, mulai dari rotasi mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN) pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2027, hingga kekosongan beberapa jabatan strategis turut ikut jadi perbincangan.

Pentolan BOOMS, Didin Suhendar mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk membangun komunikasi yang lebih erat antarelemen organisasi masyarakat di Bandung Barat.
Menurutnya, perbedaan wadah organisasi tidak boleh menjadi penghalang untuk bersama-sama menyikapi persoalan daerah.
“Hari ini adalah bagian dari rencana awal, yaitu silaturahmi Ormas, OKP, LSM, mahasiswa, dan perwakilan tokoh masyarakat yang ada di Bandung Barat. Pertemuan silaturahmi hari ini tidak ada sekat sekalipun yang kemarin mungkin kita selalu mendengar ada dua organisasi sebagai wadah berhimpun, ada BOOMS dan ada GOOL,” ujar Didin.
Ia menegaskan, komunikasi lintas organisasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Artinya, kita sama-sama nge-push silaturahmi terkait menyikapi situasi dan perkembangan terkait berjalannya roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat,” katanya.
Rotasi dan Mutasi ASN Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah pelaksanaan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Didin menilai, proses rotasi maupun mutasi harus dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan rekam jejak serta kompetensi setiap aparatur.
Menurutnya, sejumlah indikator seperti kinerja, pendidikan, pengalaman, kompetensi, dan kepangkatan semestinya menjadi dasar dalam menentukan seseorang untuk memperoleh promosi maupun perpindahan jabatan.
“Ketika rotmut itu terjadi, ada beberapa hal yang menurut saya harus patut dikritisi. Karena kita tahu sendiri, harusnya rotmut itu dilakukan berdasarkan melihat kinerja, melihat pendidikan, pengalaman, kompetensi dan lain-lain. Kita lihat terkait kepangkatan,” ujarnya.
Didin mengaku menemukan adanya hal-hal dalam proses tersebut yang menurutnya membutuhkan penjelasan dari pemerintah daerah.
“Tapi ada hal yang ternyata itu tidak dilakukan. Artinya ada yang kelewat, sehingga seharusnya tidak mutasi atau tidak promosi, malah ini promosi. Ya, salah satunya itu,” katanya.
Kritik tersebut, menurutnya, bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penataan birokrasi. Sebaliknya, organisasi masyarakat meminta setiap kebijakan kepegawaian dapat dijalankan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
KUA-PPAS 2027 Hingga Hasil Musrenbang Ikut Disorot

Sementara itu, Ketua Umum GOOL Kabupaten Bandung Barat, Rudi Iriyanto atau Om Jack, mengatakan perhatian organisasi masyarakat juga diarahkan pada dinamika pembahasan anggaran antara DPRD KBB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Salah satunya menyangkut pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Menurut Rudi, pembahasan anggaran tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan teknis antara eksekutif dan legislatif. Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) juga harus menjadi perhatian.
“Termasuk juga mengenai kemarin anggaran tarik-menarik DPRD dengan TAPD terkait KUA-PPAS 2027. Terus juga kita menyikapi hasil apa yang terjadi di masyarakat, riak-riak, termasuk hasil Musrenbang yang di mana tidak diakomodir oleh Banggar dan lain-lain. Itu kita sikapi semua,” ujar Rudi.
Ia menilai, transparansi dalam pembahasan serta penggunaan anggaran menjadi hal penting agar kebijakan pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kekosongan Kepala Dinas Diminta Segera Diisi
Selain persoalan anggaran, GOOL dan elemen organisasi lainnya turut menyoroti masih adanya sejumlah jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang belum terisi secara definitif.
Rudi meminta pemerintah daerah segera melakukan proses pengisian jabatan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kekosongan kepala dinas di beberapa dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat juga kita sikapi. Artinya, untuk segera diisi secepatnya,” tegasnya.
Menurut Rudi, kekosongan jabatan strategis yang berlangsung terlalu lama dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, koordinasi organisasi, serta pelaksanaan program dan anggaran.
Ia bahkan mengungkapkan adanya dugaan mengenai kemungkinan persoalan dalam pengelolaan anggaran apabila kekosongan tersebut tidak segera diselesaikan.
“Karena bagaimanapun kalau ini makin lama-kelamaan, ini seolah-olah disengaja. Karena apa, disengajanya kan nanti itu seolah-olah bahwa anggaran tukinnya itu sengaja untuk disilpakan,” katanya.
Rudi juga menyampaikan dugaan bahwa anggaran yang tidak terserap berpotensi dialihkan pada kegiatan lain menjelang akhir tahun anggaran.
“Jadi itu kami menduga adalah permainan orang-orang anggaran. Kalau di situ seolah untuk di akhir tahun, dia dirubah di kegiatan yang lain,” ujarnya.
Kontrol Sosial Diperkuat

Pertemuan lintas organisasi tersebut kemudian menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antarelemen masyarakat Bandung Barat.
BOOMS, GOOL serta organisasi masyarakat, kepemudaan, mahasiswa, LSM dan tokoh masyarakat yang hadir menilai fungsi kontrol sosial diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik.
Kontrol sosial tersebut diharapkan tidak berhenti pada kritik, tetapi juga disertai penyampaian informasi, kajian, serta masukan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan semakin terbukanya komunikasi lintas organisasi, Gerakan Organisasi Masyarakat Bersatu Bandung Barat diharapkan menjadi ruang bersama dalam menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mengawal kebijakan pemerintah daerah secara kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, persoalan yang disoroti organisasi masyarakat tersebut menunggu jawaban konkret dari Pemkab Bandung Barat, khususnya terkait objektivitas rotasi dan mutasi ASN, transparansi pembahasan anggaran 2027, serta percepatan pengisian jabatan strategis yang masih kosong.
Sebab, pengawasan publik bukan ancaman bagi pemerintahan. Justru dari kritik yang berbasis fakta dan dapat diuji itulah kualitas tata kelola pemerintahan semestinya dibangun.
Landasan Hukum dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 108 KUHAP memberikan hak kepada setiap orang yang mengetahui, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana untuk melapor kepada penyelidik atau penyidik.
Sementara itu, Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi ini mengatur mekanisme partisipasi masyarakat, termasuk penyampaian informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berkontribusi dalam pengungkapan perkara.
Di sisi lain, keberanian masyarakat untuk melapor harus diikuti dengan jaminan keamanan dan perlindungan hukum. Perlindungan terhadap saksi dan pelapor antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan tersebut penting karena perkara korupsi sering melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan, pengaruh, maupun sumber daya untuk menghambat proses hukum atau menekan pelapor.
Pemberantasan korupsi juga tidak dapat hanya dibebankan kepada KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penanganannya membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi untuk memperkuat kapasitas serta efektivitas penanganan perkara korupsi oleh lembaga penegak hukum lainnya. Secara substantif, korupsi merupakan tindak pidana yang berdampak luas terhadap keuangan negara, pelayanan publik, pembangunan, dan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, masyarakat mendesak penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan konsisten berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan pemberantasan korupsi bukan hanya terletak pada berat-ringannya ancaman pidana, tetapi juga pada efektivitas penegakan hukum, kualitas regulasi, integritas aparat, serta budaya hukum masyarakat.
Masyarakat perlu didorong untuk tidak menganggap praktik korupsi sebagai sesuatu yang biasa, termasuk pemberian uang atau imbalan untuk memperoleh pelayanan, jabatan, proyek, maupun keuntungan tertentu.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi membutuhkan dua pendekatan sekaligus, yakni penegakan hukum terhadap pelaku dan pencegahan melalui partisipasi masyarakat.
Masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan korupsi secara bertanggung jawab, sementara negara berkewajiban memastikan laporan tersebut ditangani secara objektif dan memberikan perlindungan kepada pihak yang beritikad baik. **(DRIV)




