Karawang – InformanNews.com
Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Aipda Abdul Hoer kembali turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Kegiatan sambang dan sosialisasi digelar Rabu, 10 Juni 2026 di Kampung Karajan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kapolsek Pangkalan AKP Iwan Budijanto menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar warga tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan gaji besar, baik di dalam maupun luar negeri.
Mengacu UU No. 21 Tahun 2007, TPPO adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang disertai ancaman, kekerasan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga jeratan utang. Tujuannya untuk eksploitasi korban.
“Unsur TPPO ada tiga: proses, cara, dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi, maka masuk kategori perdagangan orang,” ujar AKP Iwan.
Ia menambahkan, korban TPPO bisa siapa saja. Pria, wanita, hingga anak-anak dari semua usia dan latar belakang berpotensi jadi target. Modus yang sering dipakai pelaku antara lain kekerasan, agen tenaga kerja palsu, dan janji kerja fiktif.
“Warga yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, segera lapor ke ‘Lapor Pak Kapolres’, ‘Lapor Pak Kapolsek’, Bhabinkamtibmas, atau call center 110 bebas pulsa,” pungkasny.
( Redaksi IN)




