BANDUNG BARAT – INFORMANNEWS|Di balik keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025, ternyata masih saja tersimpan catatan penting yang tak bisa dianggap remeh dan dipandang sebelah mata.
Sebagaimana hal itu diketahui berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didapat informanNews.com dari narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Rabu (22/7/2026).
Pasalnya, dokumen tersebut mengungkap adanya persoalan dalam pelaksanaan belanja paket perangkat WiFi hotspot 30 Mbps dedicated pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bandung Barat.
Program yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat sesuai tujuan penganggarannya dan mengakibatkan kelebihan pembayaran yang nilainya cukup fantastis, sebesar Rp 2.418.758.997,80.
Temuan tersebut tercantum dalam Surat BPK RI Nomor 201/T/S/DJPKN/-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 tentang Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025 yang ditujukan kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar dan mendasar mengenai efektivitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
Ironisnya, temuan itu muncul tidak lama setelah Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat memperoleh nilai tertinggi dalam laporan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) internal Tahun 2025 yang di rilis Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Di satu sisi, instansi tersebut memperoleh capaian kinerja paling baik (predikat A: posisi pertama pecundangi Inspektorat sekaligus Bappenda). Di sisi lain, BPK malah menemukan kelemahan dalam pengelolaan salah satu program yang digadang-gadangkan dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Kini, sorotan publik pun tak tertuju pada Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat saja. Peran, tugas dan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat pun sangat patut dipertanyakan kinerja dan integritasnya.
Sedangkan diketahui bersama, peran utama APIP diantaranya adalah sebagai penjamin kualitas (Quality Assurance). Dimana, perannya itu memastikan kegiatan pemerintah berjalan sesuai aturan, efisien, efektif dan mencapai tujuannya.
Selain itu, APIP pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat juga mempunyai peran sebagai mitra konsultasi (Consulting) guna memastikan program berjalan efektif, efisien, transparan, bebas dari penyalahgunaan wewenang serta Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pertanyaan kecilnya, apakah sudah maksimal tugas dan fungsi APIP di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat?
Adapun, audit BPK ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Meski Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali memperoleh opini WTP, BPK secara tegas membeberkan bahwa opini tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah telah bebas dari penyelewengan maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terbukti dalam laporannya itu, BPK mencatat masih terdapat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap sejumlah ketentuan. Salah satu diantaranya yang menjadi biang kerok adalah, pelaksanaan belanja WiFi publik oleh instansi yang pimpinannya bernama Rony Rudyana. BPK RI menilai, belanja WiFi publik tersebut belum menghasilkan manfaat yang telah direncanakan.
Ditambah lagi, BPK menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kelebihan pembayaran senilai hampir Rp 2,42 miliar, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya proses perencanaan, pengendalian, serta evaluasi pelaksanaan program.
Kemudian, atas dasar itu BPK RI melalui suratnya merekomendasikan kepada Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail agar memerintahkan Kepala Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat, Rony Rudyana melakukan pembenahan dalam penyusunan anggaran, memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan, serta memastikan setiap program yang dibiayai APBD memiliki keluaran dan manfaat yang terukur.
Temuan tersebut seharusnya menjadi sinyal bahwa evaluasi terhadap tata kelola program digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tidak dapat berhenti pada capaian administratif semata. Penggunaan anggaran publik harus dibuktikan melalui manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Tak berhenti sampai disitu, temuan BPK ini menjadi pertanyaan yang lebih besar: Mengapa sebuah program yang dibiayai APBD dengan nilai signifikan dapat dinilai belum memberikan manfaat sesuai tujuan hingga menimbulkan kelebihan pembayaran yang mencapai miliaran rupiah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut, sudah semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sementara itu, dihari yang sama awak media informanNews.com berupaya mengkonfirmasi Kepala Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat, Rony Rudyana secara langsung dikantornya. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, mantan Sekretaris DPRD (Setwan) KBB ini belum berhasil ditemui. **(DV/Tim)
Catatan: Redaksi informanNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada para pihak yang tersebut nama instansi maupun identitasnya sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan berita sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




