JAKARTA — InformanNews|| Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus besar terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.
Direktur Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan komitmen Polri menindak tegas pelaku kejahatan terhadap kelompok rentan tanpa toleransi.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya. Semua perkara ini kami proses dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melalui proses peradilan,” ujar Nurul.
1. Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang
Kasus pertama ditangani Subdit Perempuan. Tersangka berinisial HB merupakan pelatih pada 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025.
Peristiwa terjadi di Bekasi, Jawa Barat, serta di beberapa negara saat pertandingan internasional. Aksi tersebut berlangsung berulang sejak 2022 hingga Desember 2025. HB dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan 5 ahli. Barang bukti yang diamankan berupa surat, bukti elektronik percakapan, dan keterangan tersangka. Berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan 13 Juli 2026.
2. Tokoh Agama Diduga Cabuli 5 Korban, DPO dan Red Notice Diterbitkan
Kasus kedua menyeret SAM, 39 tahun, yang mengaku sebagai tokoh agama dan guru ngaji. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 5 korban laki-laki, terdiri 4 anak dan 1 dewasa, di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, dan Mesir sejak 2017 hingga 2025.
Tersangka menjanjikan fasilitas kuliah di Mesir kepada korban. SAM telah ditetapkan sebagai tersangka April 2026. Karena berada di luar negeri, penyidik menerbitkan DPO dan mengajukan red notice melalui Interpol pada 9 Juli 2026.
“Karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi, kami menempuh jalur Interpol untuk pemulangan tersangka,” kata Kasubdit II Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Faisal Febrianto. Polri berkoordinasi dengan Baintelkam, pihak Mesir, dan Interpol untuk proses penangkapan.
3. Modus ‘Pengantin Pesanan’ ke Tiongkok, 2 Tersangka Diamankan
Kasus ketiga adalah TPPO dengan modus menikahkan WNI dengan WNA asal Tiongkok. Dua tersangka ditetapkan, yakni CA, 25 tahun, perekrut korban, dan CU, 59 tahun, penerjemah dan penghubung.
CA menawarkan kehidupan layak dengan iming-iming uang Rp25 juta setelah nikah dan Rp10 juta per bulan di Tiongkok. Faktanya, setelah di Tiongkok korban dipaksa bekerja sebagai ART untuk keluarga besar suami dan mengalami kekerasan fisik. CA mendapat keuntungan Rp20 juta, CU Rp5 juta.
Barang bukti yang disita antara lain 8 paspor asli WNI, fotokopi KTP WNA, 4 ponsel, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, dan buku nikah palsu. Perkara telah P21 dan memasuki tahap II.
“Perempuan yang menikah ini diperlakukan seperti pembantu. Pekerjaan rumah tangga dilakukan, tapi uang bulanan tidak diberikan,” kata Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalin Sebayang.
Polri Perkuat Perlindungan Korban
Nurul menegaskan penanganan kasus PPA dan TPPO harus cepat, profesional, dan berpihak pada korban. Polri juga menjalankan program Rise and Speak sejak 2025 untuk mendorong masyarakat berani melapor.
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengimbau masyarakat tidak diam terhadap kekerasan.
“Program Rise and Speak mohon terus kita gaungkan dan budayakan. Mari bersama membangun keberanian untuk tidak diam, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Erdi.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan, pernikahan, atau pendidikan yang mencurigakan dan tidak melalui jalur resmi.
(Red)




