Berita Utama Kriminal Polri

Bareskrim Polri Ungkap 3 Jaringan Judi Online, Omzet Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA – InformanNews||Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring dengan modus berbeda, mulai dari pengelolaan website hingga spam komentar di media sosial. Pengungkapan ini jadi bagian dari langkah berkelanjutan Polri memutus rantai judi online yang terus beradaptasi dengan teknologi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menyebut konferensi pers ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak jaringan judi daring secara simultan.

“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Tiga Perkara yang Dibongkar Dittipid Siber

1. Jaringan Website Besar
Berdasarkan LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Maret 2026, penyidik membongkar jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Enam orang ditetapkan tersangka dan satu orang berinisial EP masuk DPO.

Dari transaksi melalui PT Ultra Payment Terpercaya, penyidik menemukan perputaran dana sekitar Rp1,03 triliun. Dana di lima penyedia jasa pembayaran juga berhasil dibekukan senilai Rp51.991.693.314.

2. Spam Komentar Masal
Berdasarkan LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026, pelaku menyebar spam komentar untuk mengarahkan pengguna ke situs garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos. Tiga tersangka diamankan dan dua orang masuk DPO.

3. Target Akun dengan Engagement Tinggi
Berdasarkan LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026, modus serupa digunakan dengan target akun media sosial yang punya pengikut besar. Tiga tersangka diamankan dan lima orang ditetapkan DPO.

Dari dua perkara spam komentar itu, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening senilai sekitar Rp83,1 juta. Omzet dari delapan website yang terlibat ditaksir Rp7,5 miliar per bulan atau Rp90 miliar per tahun.

Modus Makin Kompleks dan “Borderless”

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan menegaskan judi online bukan permainan, melainkan penipuan yang memanfaatkan teknologi.

“Konsep judi online itu bukan konsep permainan, melainkan konsep penipuan. Untuk menambah omzet, mereka menggabungkan segala kemampuan teknologi untuk mengambil dana dari masyarakat kita,” kata Adex.

Ia menjelaskan pelaku mudah memindahkan domain, membuat mirror site, dan mengubah pola promosi di medsos. Untuk menyamarkan uang, mereka memakai rekening nominee, e-wallet, layering, hingga aset kripto.

“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi. Ini yang menjadi kesulitan kita, sehingga membutuhkan kolaborasi antarnegara, antarkementerian dan lembaga, serta antarpenegak hukum,” ujarnya.

Sinergi Lintas Lembaga Diperkuat

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosadi menyebut hingga 2 September 2026, Komdigi telah memutus akses lebih dari 8,8 juta situs judi sejak 2017. Sejak 20 Oktober 2024 saja, pemutusan mencapai 3.981.834 berupa situs, IP, dan konten medsos.

“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.

Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menambahkan PPATK akan terus mendukung penyidik lewat analisis dan penelusuran aliran dana.

“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.

Data Kasus Nasional

Secara nasional, Polri mencatat penurunan kasus:

  • 2024: 1.626 kasus dengan 1.999 tersangka
  • 2025: 665 kasus dengan 744 tersangka
  • Hingga September 2026: 55 kasus dengan 123 tersangka

Polri menegaskan pemberantasan akan terus dilakukan melalui penegakan hukum, pemutusan akses, pelacakan aliran dana, dan edukasi masyarakat tentang bahaya judi daring. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *