Berita Utama Daerah

Bantah Keras Pemberitaan, BPN Kabupaten Bandung Tegaskan Tidak Ada Gratifikasi

KABUPATEN BANDUNG – Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, S.H., M.H., QRMP., membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya praktik suap atau gratifikasi oleh oknum pegawai BPN kepada wartawan.

Bantahan itu disampaikan menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penerimaan suap/gratifikasi oleh oknum wartawan dari salah seorang pegawai BPN Kabupaten Bandung berinisial R.

Hasil Klarifikasi Tidak Temukan Bukti
Melalui klarifikasi resmi, BPN Kabupaten Bandung menyampaikan 3 poin hasil penelusuran:

  1. Konfirmasi kepada Sdr. R
    Setelah dihubungi langsung, Sdr. R membantah tegas seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memberikan suap maupun gratifikasi kepada pihak mana pun, termasuk oknum wartawan sebagaimana diberitakan.
  2. Hubungan Kemitraan Profesional
    Berdasarkan penelusuran, Sdr. R memiliki hubungan kerja profesional dengan salah satu media MBB74 melalui Sdr. KT. Hubungan itu terjalin karena Sdr. KT kerap membantu proses pemberkasan di lingkungan BPN. Hubungan tersebut sudah berlangsung lama dan sebatas koordinasi pekerjaan.
  3. Konfirmasi Pihak Kedua
    Pihak BPN juga melakukan konfirmasi kepada Sdr. KT dari MBB74. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang, hadiah, maupun pemberian dalam bentuk apa pun dari Sdr. R.

“Hingga klarifikasi ini diterbitkan, tidak terdapat bukti yang dapat membuktikan adanya transaksi suap atau gratifikasi sebagaimana diberitakan. Hubungan antara Sdr. R dan Sdr. KT semata-mata terbatas pada koordinasi pekerjaan terkait pemberkasan dan permintaan arahan teknis,” ujar Iim Rohiman.

BPN Kabupaten Bandung menyayangkan pemberitaan yang dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak terkait.

“Pemberitaan seperti ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan nama baik seseorang maupun institusi, serta mencederai prinsip-prinsip jurnalistik,” tegas Iim.

Pihaknya mengimbau media online yang memuat pemberitaan tersebut agar segera memberikan hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat bukti sah terkait dugaan tersebut, BPN meminta agar disampaikan melalui jalur resmi kepada aparat penegak hukum atau lembaga berwenang, bukan melalui pemberitaan yang belum didukung bukti memadai.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *