BANDUNG, InformanNews.com //
Sandiwara penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Cicendo akhirnya menemui babak baru yang kian memanaskan tensi. Oknum Kasi Trantibum Satpol PP Kecamatan Cicendo, Muhammad Deni Zakaria secara resmi telah mengakui kesalahannya di hadapan publik atas tindakan pencopotan sepihak empat spanduk penolakan pembangunan gedung lima lantai SMAK 2 BPK PENABUR di pagar rumah pribadi warga RT 11 RW 05, Kelurahan Pamoyanan, pada Senin (12/10/2026).
Namun, pengakuan bersalah tersebut justru berbuntut pada sikap arogan yang memicu kekecewaan mendalam bagi sejumlah warga yang menggeruduk Kantor Kecamatan Cicendo pada Rabu (14/10/2026).
Ironisme luar biasa terjadi saat warga mendesak agar oknum Kasi Trantibum Kecamatan Cicendo memasang kembali spanduk yang telah mereka rampas tanpa izin pemilik rumah, baik pengurus RT maupun RW setempat. Dengan dalih berlindung di balik statusnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah, Deni Zakaria secara sepihak menolak mentah-mentah tuntutan pemulihan hak warga tersebut.

“Mau di ambil silakan, kalau saya tidak bisa memasang lagi, enggak bisa, silakan saja. Kalau mau diambil, diambil saja. Tapi kalau memasang kembali tidak bisa,” tantang Deni di hadapan warga.
Mendengar jawaban yang memicu kekecewaan itu, warga langsung mencecar dengan pertanyaan tegas: “Jadi kalau misalnya kita minta pasang lagi sama pihak Bapak enggak bisa?”
“Enggak bisa, karena saya pemerintah, enggak bisa seperti itu,” kelit Deni berlindung di balik institusinya.
Warga langsung menyindir telak: “Tapi nyabut bisa, Pak?”
“Kalau cuma nyabut bisa,” ucap Deni tanpa beban.
Warga kembali mengejar: “Apakah tanpa SOP bisa ya, Pak?”
“Ya, makanya saya sudah minta maaf,” tukas Deni.
Meskipun Deni berkali-kali melontarkan kata maaf dan mengakui kesalahannya, ia tampak mendadak gagap dan berkilah saat warga mempertegas, “apakah tindakan pencopotan di lahan pribadi tersebut secara hukum sah melanggar SOP?”

“Saya belum bisa bicara ke sana karena saya belum baca ininya (aturan). Karena ini kan pertama, kita kan preventif itu kan nanti,” tutur Deni memutarbalikkan logika hukum.
Kemudian, di tengah ketegangan adu argumen antara warga dan Kasi Trantibum, sebuah pemandangan ironis tersaji nyata di depan mata publik. Sosok pimpinan wilayah, Camat Cicendo Dra. Hj. Siti Romlah, M.Si., mendadak muncul dari balik pintu ruang pelayanan publik.
Tragisnya, alih-alih menunjukkan jiwa kepemimpinan dengan mendengarkan keluh kesah warganya, Siti Romlah malah terkesan seperti tak melihat adanya warga. Padahal dia mengetahui dengan jelas kehadiran warganya yang sedang menuntut keadilan di kantornya sendiri.

Melihat sang Camat melintas, salah seorang warga spontan menanyakan kepada Deni, “Itu Bu Camat ada?”
Mirisnya, Deni hanya menjawab dingin, “Mungkin baru datang.”
Namun, ketika warga meminta ruang untuk melontarkan pertanyaan singkat langsung kepada pucuk pimpinan kecamatan tersebut, Deni Zakaria justru mendadak melengos pergi meninggalkan warga demi memotong jalur komunikasi warga ke hadapan Camat.
Usai meninggalkan warga, selang beberapa menit setelah melakukan aksi “penyelamatan” terhadap sang Camat, Deni kembali menemui warga dengan melemparkan rentetan alibi klasik mengenai kesibukan agenda kedinasan.
“Pertama, Bu Camat rapat dengan Forkopim. Kalau saya rapat di Lanud Husein. Jadi, mohon maaf ini karena agenda sudah disusun, jadi mungkin seperti itu,” dalih Deni mencoba meredam suasana.
Meski demikian, sikap antikritik dan keberpihakan birokrasi terhadap proyek sekolah berlantai lima tersebut kembali ditegaskan oleh Deni di akhir pernyataannya.
“Jadi spanduk kalau mau diambil, saya akan kasihkan. Kalau ibaratnya mau dipasang kembali, saya tidak merekomendasikan, silakan saja. Cuma, saya tidak bisa memasang kembali, tidak bisa. Kenapa? Karena kita sebagai pemerintah ya tidak bisa seperti itu. Karena itu kan bentuk penolakan,” cetus Deni kekeuh mengakhiri pembicaraan.
Anehnya, dari sekian banyaknya dugaan pelanggaran Perda Kota Bandung di wilayah Kecamatan Cicendo terindikasi tak ditertibkan olehnya. Mirisnya, yang bukan bagian dari tugasnya malah di tertibkan, mengapa?
Jika viral di media dijadikan alasan, kenapa harus khawatir! Sedangkan, sebelumnya dia mengungkapkan bahwa perizinan pembangunan gedung baru SMAK 2 BPK PENABUR sudah ada?
Atas tindakan arogannya, warga kembali melontarkan pertanyaan kritis yang ditujukan ke Muhammad Deni Zakaria, jabatan Kasi Trantibum di Kecamatan Cicendo ini apakah bertugas sebagai seorang aparat penegak Perda atau “CENTENG PROYEK” ?
Tak berhenti sampai disitu, skandal “Nyabut Bisa, Pasang Nggak Bisa” ini diduga kuat menjadi bukti tak terbantahkan mengenai indikasi bobroknya mentalitas oknum aparatur wilayah di Kota Bandung, khususnya di Kecamatan Cicendo.
Warga RT 11, Kelurahan Pamoyanan menilai tameng kata “Pemerintah” yang dipakai oleh Deni Zakaria justru menelanjangi keberpihakan birokrasi yang sesungguhnya: tajam ke arah ruang aspirasi rakyat yang berupaya mendapatkan keadilan, namun tumpul dan mandul terhadap kepentingan penguasa/ pemilik modal.
Dikarenakan mediasi di tingkat kecamatan menemui jalan buntu akibat dugaan arogansi dan aksi pembungkaman dari seorang Camat Cicendo, warga memastikan bahwa berkas laporan dugaan pelanggaran SOP, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi tindak pidana yang telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Kecamatan Cicendo akan segera diterbangkan ke meja penyidik Kepolisian.
Tak main-main, warga pun juga memastikan berkas tersebut akan segera sampai ke Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, hingga tak segan-segan melaporkan ke Komnas HAM dalam waktu dekat.

Sebelumnya telah diberitakan, salah satu pemilik rumah yang pagarnya disatroni oknum aparat penegak Perda, Untung Gunadarma memberikan kesaksian menohok kepada sejumlah awak media.
“Tidak! Tidak ada informasi ataupun izin sama sekali ke saya. Tiba-tiba saya dapat informasi dari tetangga lewat telepon saat sedang di luar, ‘Pak itu spanduknya ada yang ambil’. Awalnya pelaku pencopotan tidak jelas, tapi setelah saya pulang baru ketahuan ternyata dari Satpol PP Kecamatan Cicendo,” ujar Untung dengan nada penuh kekecewaan.
Pencopotan sepihak ini dinilai warga sebagai tindakan “Kriminal Terselubung”. Secara hukum, tindakan memanfaatkan properti pribadi orang lain tanpa izin berpotensi sebagai indikasi pelanggaran pasal memasuki pekarangan tanpa izin.
Ditambah lagi, spanduk yang rusak dan beberapa yang hilang tersebut dibeli menggunakan uang swadaya masyarakat, sehingga memunculkan indikasi dugaan kasus ‘pencurian’ atau pengrusakan barang milik orang lain.
Untung membenarkan bahwa warga masyarakat merasa sangat dirugikan atas tindakan represif yang tidak populis ini. Ditambah lagi terduga pelakunya adalah seorang aparat penegak Perda.
“Sebetulnya kami sangat dirugikan karena informasi aspirasi kami jadi tidak sampai ke publik. Padahal spanduk itu cara kami memberi tahu masyarakat umum dan pihak terkait, tolong selesaikan dulu masalah (penolakan) ini baik-baik,” papar Untung.
Warga RT 11 Kelurahan Pamoyanan mendesak agar pihak SMAK 2 BPK PENABUR, Pemerintah Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cicendo, hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera turun tangan secara objektif dan menghentikan dugaan intimidasi terselubung. **(Tim-DRIV/RED)




