BEKASI – Nasib Syahla Velicyta, seorang pengendara sepeda motor yang disebut keluarga sebagai anak yatim piatu, kini menjadi perhatian. Syahla masih terbaring menjalani perawatan di Sentra Medika Hospital Cikarang setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan industri Jababeka XVI, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Persoalan muncul ketika keluarga menyebut klaim Jasa Raharja untuk Syahla belum dapat diproses. Menurut keterangan keluarga, petugas Jasa Raharja menyampaikan adanya dua surat dari pihak Kepolisian, khususnya Gakkum Laka Lantas Polres Metro Bekasi, yang berkaitan dengan penanganan kecelakaan tersebut.
Kondisi itu membuat keluarga Syahla kebingungan. Sementara di sisi lain, biaya perawatan di rumah sakit terus berjalan dan keluarga mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan administrasi.
“Saya sudah ditelepon pihak RS. Pihak RS sudah menanyakan administrasinya. Jaminan Jasa Raharja katanya tidak bisa meng-cover. Sedangkan biaya semakin membengkak,” ujar bibi Syahla kepada media, Rabu (30/9/2026).
Ia mengaku telah berupaya mencari dana sendiri untuk membantu biaya pengobatan keponakannya.
“Saya sudah dapat Rp10 juta, jual yang ada biar dapat menolong ponakan saya. Tapi pihak RS kalau mau pulang harus dibayar semua, harus lunas,” keluhnya.
Kecelakaan Libatkan Pengendara dan Pejalan Kaki
Berdasarkan kronologi yang diterima, kecelakaan terjadi Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 15.45–16.00 WIB di Jalan Jababeka XVI, tepatnya di sekitar depan PT Mitsutoyo Indonesia dan PT Suhai Material Technology Indonesia.
Saat itu Syahla mengendarai Yamaha Mio bernomor polisi B-6777-FYP dari arah timur menuju barat.
Di lokasi, sebuah kendaraan bermotor yang belum diketahui identitasnya diduga memotong jalur dari arah selatan menuju utara dan menyenggol sepeda motor Syahla hingga oleng dan terjatuh.
Kendaraan tersebut juga menabrak seorang pejalan kaki bernama Yati yang sedang menyeberang jalan.
Setelah kejadian, kendaraan yang terlibat dilaporkan meninggalkan lokasi.
Akibat kecelakaan tersebut, Syahla dan Yati mengalami luka-luka. Syahla kemudian dirawat di Sentra Medika Hospital Cikarang, sementara Yati mendapatkan perawatan di RS Mitra Keluarga Cikarang.
Menurut informasi keluarga, Yati disebut telah mendapatkan penanganan melalui Jasa Raharja, sedangkan proses klaim untuk Syahla masih mengalami kendala.
Dua Surat Kepolisian Jadi Persoalan
Dalam dokumen kepolisian yang diterima, terdapat dua surat terkait pengurusan hak korban.
Surat pertama bernomor B/13374/IX/2026/Sat Lantas, tertanggal 27 September 2026, diperuntukkan bagi pengurusan asuransi ke PT Jasa Raharja.
Kemudian surat kedua bernomor B/3395/IX/2026/Sat Lantas, tertanggal 28 September 2026, diperuntukkan sebagai bahan laporan kepada Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga berharap adanya kejelasan mengenai posisi kedua surat tersebut terhadap proses klaim Syahla.
Status Pekerjaan Syahla Juga Dipertanyakan
Persoalan lain muncul terkait status pekerjaan Syahla. Berdasarkan keterangan kerabat, Syahla bekerja sebagai karyawan kontrak di salah satu perusahaan di kawasan Jababeka.
Namun, keluarga mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Syahla telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Media telah berupaya mengonfirmasi status pekerjaan dan kepesertaan tersebut kepada pihak HRD perusahaan melalui WhatsApp/telepon. Namun hingga berita ini ditulis, belum diperoleh jawaban dari pihak perusahaan.
Keluarga Minta Ada Solusi
Keluarga berharap pihak Jasa Raharja, perusahaan tempat Syahla bekerja, BPJS Ketenagakerjaan apabila yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta, serta pihak terkait lainnya dapat mencari solusi atas kondisi yang tengah dihadapi Syahla.
Bagi keluarga, persoalan administrasi dan klaim tidak boleh membuat korban yang masih membutuhkan perawatan semakin terbebani.
Kini Syahla masih terbaring di rumah sakit, sementara keluarga harus menghadapi kekhawatiran terhadap biaya perawatan yang terus membengkak.
Keluarga berharap ada kepastian dan solusi agar hak-hak Syahla sebagai korban kecelakaan dapat segera mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
(drt)




