Berita Utama Daerah Politik

Aleg PAN Bandung Barat Tunaikan Kompensasi Rp529 Juta untuk Caleg yang Tak Terpilih

Bandung Barat – InformanNews||Anggota legislatif (Aleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunaikan komitmennya kepada para calon anggota legislatif (Caleg) yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu.

Komitmen itu diwujudkan melalui pembayaran kompensasi kepada Caleg yang tidak terpilih. Pembayaran mengacu pada Peraturan Partai (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pencalegan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Fungsionaris DPW PAN Jawa Barat, Alex Jarnuji, mengatakan kewajiban tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab Aleg PAN KBB terhadap para Caleg.

“Para Aleg PAN Bandung Barat berkomitmen terhadap para Caleg yang ikut dalam kontestasi Pileg 14 Februari 2024 lalu sesuai dengan amanat PP Nomor 4 Tahun 2025,” ujar Alex, Rabu (09/09/2026).

Menurut PP tersebut, kompensasi bagi Caleg yang tidak terpilih wajib dibayarkan oleh Aleg yang dilantik pada 26 Agustus 2026, selambat-lambatnya dua tahun setelah pelantikan.

Besarannya ditetapkan Rp20.000 per suara bagi Caleg yang memperoleh minimal 10 persen dari total akumulatif suara di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Pembayaran disalurkan melalui DPW PAN Jawa Barat.

Berdasarkan rumusan itu, total kompensasi yang dibayarkan Aleg PAN KBB kepada Caleg di masing-masing Dapil adalah:

Dapil I: K. Wahyu memberikan kompensasi kepada Pesta Manulang yang meraih 4.271 suara sebesar Rp85.240.000.

Dapil II: Ali Rapli Rapsanjani memberikan kompensasi kepada Asep Bayu Rohendi, S.IP., yang meraih 5.783 suara sebesar Rp115.660.000.

Dapil III: Caca Herdiana, SE., memberikan kompensasi kepada dua orang Caleg dengan total Rp141.860.000.

Dapil IV: Dona Ahmad Muharam, S.IP., M.IP., memberikan kompensasi kepada Deden yang meraih 2.600 suara sebesar Rp46.000.000.

Dapil V: Asep Muslim Sugilar memberikan kompensasi kepada tiga orang Caleg dengan total Rp140.260.000.

“Alhamdulillah, uang kompensasi tersebut sudah didistribusikan kepada Caleg yang berhak menerimanya sesuai dengan PP tersebut,” kata Alex.

DPW PAN Jawa Barat mengapresiasi langkah seluruh Aleg PAN KBB yang telah memenuhi kewajibannya. Dengan pembayaran ini, para Aleg juga terbebas dari sanksi Pergantian Antarwaktu (PAW).

Selain itu, DPW PAN Jabar juga meneruskan instruksi DPP PAN agar seluruh Caleg penerima kompensasi menandatangani Pakta Integritas. Isinya berisi komitmen untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang sebagai Caleg dari PAN.

“DPW PAN Jabar juga meneruskan instruksi DPP PAN bagi semua Caleg yang menerima uang kompensasi dari Aleg untuk menandatangani Pakta Integritas untuk mencalonkan kembali pada pemilu mendatang sebagai Caleg dari PAN,” jelas Alex.

Ia menegaskan, bagi pihak yang mengingkari Pakta Integritas akan dikenai konsekuensi sesuai AD/ART dan Peraturan Partai PAN.

“Bagi siapapun yang mengingkari Pakta Integritas ini tentu ada konsekuensi sesuai dengan apa yang telah diatur dalam AD/ART dan Peraturan Partai,” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *