Berita Utama Kriminal

Jual SIM Palsu Lewat Facebook, Pria di Sukabumi Raup Untung Rp70 Juta Pelaku Dibekuk Polisi

Sukabumi – InformanNews||Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kabupaten Sukabumi. Seorang pria berinisial AS diamankan Tim Resmob Polres Sukabumi setelah diduga membuat dan memperjualbelikan SIM palsu.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Polres Sukabumi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari korban.

Dari hasil penyelidikan, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob Polres Sukabumi mengamankan terduga pelaku di Kampung Pakuwon, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah korban mendapatkan SIM yang kemudian diketahui tidak terdaftar. Salah satu SIM digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan di sebuah perusahaan ekspedisi dan diketahui palsu setelah dilakukan pemindaian barcode.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang dilakukan pelaku yakni membuat SIM menggunakan komputer dan aplikasi CorelDRAW. Pelaku mendesain data identitas sesuai dengan konsumen, kemudian mencetaknya menggunakan printer pada kertas vinyl dan menempelkannya pada blangko SIM.

“Pelaku membuat SIM tersebut menggunakan komputer dan aplikasi desain, kemudian mencetak data identitas pada kertas vinyl sebelum ditempelkan pada blangko SIM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat kurang lebih 100 SIM,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H.

Untuk mendapatkan konsumen, pelaku diduga menawarkan jasa pembuatan SIM melalui iklan di grup Facebook Driver Seluruh Indonesia. SIM palsu tersebut ditawarkan dengan harga Rp400 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A.

Dari aksinya tersebut, pelaku diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp70 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit monitor komputer merek HP, mouse, keyboard, satu lembar kertas vinyl, cutter, flashdisk, satu unit printer Epson L3210, tiga buah KTP, serta lima buah SIM palsu.

“Polres Sukabumi mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Pembuatan SIM harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” tegas Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menindak setiap tindak pidana serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sukabumi. (Jiend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *