Berita Utama Kriminal

Polres Garut Ungkap Jual Beli Benih Bening Lobster Ilegal, 3 Tersangka Diamankan

GARUT – InformanNews|| Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyalahgunaan pendistribusian Benih Bening Lobster (BBL) secara ilegal di Kabupaten Garut. Pengungkapan dilakukan Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Masing-masing F, 19 tahun, warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung; IS, 40 tahun, warga Kecamatan Cikelet; dan AM, 41 tahun, warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Garut Akbp Niko N Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 7 Agustus 2026, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBL di wilayah Kecamatan Cikelet.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan di Kp. Cipeuti, Desa Cigadog dan Kp. Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet. Dari hasil pengecekan, petugas mendapati aktivitas yang diduga berkaitan dengan pendistribusian BBL ilegal. Para tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Garut.

Modus: Beli Rp8 Ribu, Dijual Rp12 Ribu

Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka diduga membeli BBL dari petani atau nelayan dengan harga Rp8.000 – Rp10.000 per ekor, lalu menjualnya kembali Rp12.000 – Rp12.500 per ekor. Benih tersebut diduga diperoleh dari wilayah Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 2.877 ekor BBL. Rinciannya 2.800 ekor dari tersangka AM dan 77 ekor dari tersangka IS.

Disita dan Diduga Ada TPPU

Selain BBL, petugas juga menyita 52 lampu rakitan, 1 filter sirkulasi air, 1 tabung oksigen 6 kg, 130 baterai laptop, 15 casing baterai laptop, dan sejumlah handphone yang diduga terkait aktivitas para tersangka.

Penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait asal-usul dan aliran dana dari perdagangan BBL ilegal tersebut.

“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” tegas Akbp Niko.

Kapolres menambahkan, pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap sejauh mana jaringan ini berjalan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, serta ketentuan TPPU.

Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Akbp Niko mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari perdagangan BBL ilegal. “Polres Garut akan mengambil langkah tegas terhadap setiap aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *