Sukabumi- InformanNews||Pemasangan stiker bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK BRI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. AGAR SEGERA MELAKUKAN PELUNASAN” di sebuah rumah warga Cibenda, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menuai keberatan dari pemilik rumah.
Maman (46), seorang petani sekaligus debitur BRI Unit Ciemas, mengaku kecewa lantaran rumah miliknya ditempeli stiker tersebut tanpa adanya persetujuan dari keluarga. Persoalan semakin dipermasalahkan karena menurut Maman, bangunan yang ditempeli stiker bukan merupakan aset yang dijadikan jaminan pinjaman.
Maman menyebut agunan yang diserahkan kepada pihak bank berupa sebidang sawah miliknya dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
“Saya merasa dirugikan karena rumah yang ditempeli stiker itu bukan jaminan. Yang menjadi agunan adalah sawah,” kata Maman, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, dirinya telah beberapa kali memperoleh fasilitas pinjaman dari BRI. Pada dua pinjaman sebelumnya, pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, persoalan mulai muncul ketika usaha yang dijalankannya mengalami kendala pada pinjaman berikutnya.
Maman mengaku kemudian kembali memperoleh tawaran pinjaman sekitar Rp70 juta pada rentang 2019 hingga 2022. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp40 juta digunakan untuk menutup kewajiban sebelumnya, sedangkan dana yang diterimanya secara langsung sekitar Rp30 juta.
Ia menyebut skema tersebut sebagai proses “gulingkan”. Selain itu, Maman mengaku telah membayarkan sekitar Rp15 juta untuk mengurangi tunggakan.
Menurutnya, pemasangan stiker dilakukan sekitar sepekan sebelum persoalan tersebut mencuat. Ia merasa tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan dengan menempelkan informasi tunggakan di rumah yang bukan merupakan objek jaminan.
Maman bahkan menyatakan kesiapannya menyelesaikan kewajiban dengan mekanisme yang berkaitan dengan agunan yang diberikan kepada bank.
“Kalau memang diperlukan untuk menyelesaikan tunggakan, saya menawarkan sawah yang menjadi agunan untuk diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Debitur Persoalkan Proses Penagihan
Keberatan Maman turut disampaikan melalui Yanto, pihak yang diberi kuasa untuk mendampinginya. Yanto mengaku telah mendatangi kantor BRI Unit Ciemas guna meminta penjelasan mengenai pemasangan stiker tersebut.
Menurut Yanto, persoalan bukan hanya menyangkut keberadaan stiker, tetapi juga proses penagihan yang dilakukan pihak bank.
“Harusnya dari pihak bank ada pemanggilan secara resmi, SP1 sampai SP3. Kalau panggilan itu diabaikan, baru dilakukan tindakan selanjutnya,” kata Yanto.
Ia menilai pemasangan tulisan mengenai tunggakan di rumah debitur dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih rumah tersebut bukan merupakan agunan kredit.
Yanto pun membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai dari pihak bank.
“Kalau pihak bank tidak memberikan jawaban yang bisa dimengerti dan dipahami, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
BRI: Ada Klausul Publikasi dalam Perjanjian
Sementara itu, Kepala Unit BRI Ciemas, Ardian Abdilah, membenarkan adanya pemasangan stiker di rumah Maman.
Ardian menjelaskan, tindakan tersebut menurut pihak bank mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam perjanjian pinjaman, khususnya mengenai publikasi terhadap debitur yang memiliki kewajiban tertunggak.
“Terkait stikernya, sebenarnya itu dilakukan atas dasar ada beberapa hal. Salah satunya terkait dengan pasal publikasi di surat perjanjian utang yang dilakukan oleh Pak Maman terkait pinjamannya di BRI Unit Ciemas,” ujar Ardian.
Menurut Ardian, ketentuan tersebut merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati ketika fasilitas kredit diberikan. Karena itu, pihak bank menilai tidak diperlukan kesepakatan baru untuk melakukan tindakan publikasi sebagaimana tercantum dalam klausul tersebut.
“Sebetulnya itu tertera di undang-undang, di pasalnya. Jadi ibaratnya tidak harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” katanya.
Ardian juga menegaskan bahwa pemasangan stiker tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan rumah Maman sebagai barang jaminan.
“Di redaksinya pun tidak ada istilahnya bangunan ini adalah jaminan, tapi hanya publikasi debitur menunggak,” jelasnya.
Ia menyebut tulisan pada stiker tersebut semata-mata menunjukkan status kewajiban debitur yang belum terselesaikan.
“Bukan redaksi ‘bangunan ini merupakan jaminan’. Silakan saja dicek. Untuk redaksinya sendiri itu hanya pemberitahuan, dan itu di pasalnya ada,” ucap Ardian.
Bank Klaim Penagihan Telah Dilakukan
Ardian menambahkan, sebelum pemasangan stiker, menurut informasi yang diterimanya telah dilakukan upaya penagihan kepada debitur. Ia mengaku tidak terlibat langsung dalam proses penagihan di lapangan.
“Tidak akan langsung menempel stiker. Berpatoknya ke surat perjanjian utama karena di sini ada pasal publikasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, penagihan sebelumnya telah dilakukan ke rumah debitur. Namun, pihak bank menilai belum memperoleh respons atau penyelesaian atas kewajiban yang tertunggak.
“Karena tidak ada respons, tidak ada jawaban, salah satu tindakannya yaitu menempel stiker itu,” kata Ardian.
Meski terjadi keberatan dari pihak debitur, BRI Unit Ciemas menyatakan masih membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian.
“Kalau misalkan nasabah merasa keberatan, kami membuka ruang untuk diskusi. Ibaratnya selalu pasti ada solusi,” ujarnya.
Terkait ancaman menempuh jalur hukum, Ardian menyatakan pihak bank tidak akan menghalangi langkah tersebut.
“Kalau debitur melangkah ke jalur hukum, kami tidak bisa melarangnya,” katanya.
Ardian juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat menyampaikan informasi mengenai data maupun kondisi tunggakan nasabah kepada pihak lain karena berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah.
Persoalan pemasangan stiker tersebut kini mempertemukan dua pandangan berbeda: pihak debitur mempersoalkan cara penagihan dan lokasi pemasangan stiker, sementara pihak bank menyatakan tindakan tersebut memiliki dasar dalam klausul perjanjian kredit yang ditandatangani debitur.
Caption : Stiker yang dipasang pihak BRI Unit Ciemas di rumah seorang debitur
Sumber foto : Jiend




