JAKARTA – InformanNews| Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana transnasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat. Korban mengalami kerugian USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri Lantai 1, Rabu (19/8/2026). Kasus ini terungkap berkat sinergi Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, kasus bermula dari transaksi perdagangan hardware komputer antara perusahaan Aiki Power Tools di Amerika Serikat dengan Drup Machinery Corp di China.
Dalam aksinya, pelaku memanipulasi dan menyamar dalam komunikasi email seolah berasal dari pihak perusahaan yang sah. Pelaku kemudian mengarahkan pembayaran ke rekening yang telah disiapkan di Indonesia.
“Modus yang digunakan adalah Business Email Compromise, yaitu melakukan kompromi dan manipulasi komunikasi melalui email bisnis sehingga korban meyakini informasi yang diterima merupakan komunikasi resmi dari pihak yang bertransaksi,” ujar Deddy.
Korban kemudian mentransfer USD 350.325 ke rekening Bank BCA nomor 5345187445 atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Berkat penelusuran PPATK, transaksi dihentikan sementara sehingga sebagian besar dana berhasil diamankan. Sekitar USD 70.000 sudah sempat ditransfer ke sejumlah rekening di China melalui beberapa transaksi. Sementara dana lainnya berhasil diblokir permanen oleh penyidik.
“Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar. Dana tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan selanjutnya dapat dilakukan pemulihan aset kepada korban melalui mekanisme hukum,” jelas Deddy.
Dua Tersangka Ditangkap
Penyidik menangkap dua tersangka:
LPK, 56 tahun, WNI. Berperan membantu menyiapkan legalitas perusahaan dan rekening penampung hasil kejahatan.
LJ, 46 tahun, WNA China. Berperan berkomunikasi dengan pihak di China dan membantu menjalankan transaksi dana hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, Samsung Galaxy milik LPK dan Samsung Galaxy A72 milik LJ.
Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan mengatakan, kedua tersangka di Indonesia mendapat keuntungan 5 persen dari setiap transaksi yang masuk.
“Peran tersangka yang kami amankan di Indonesia adalah menyiapkan akta pendirian perusahaan dan rekening yang kemudian digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan. Setelah rekening tersebut siap, informasi rekening dikirimkan kepada pelaku yang berada di China,” ungkap Bambang.
“Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.
Otak pelaku berinisial CW yang diduga berada di China masih dalam pengejaran. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan FBI untuk menelusuri identitas dan keberadaannya.
Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, serta sangkaan penipuan, transfer dana, pencucian uang, dan ketentuan penyertaan.
“Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.
Deddy menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri memperkuat sinergi dengan lembaga dalam negeri dan mitra penegak hukum internasional untuk memberantas kejahatan siber lintas negara.
“Polri akan terus memperkuat kerja sama dan sinergi dengan PPATK, FBI, maupun mitra penegak hukum lainnya dalam menelusuri kejahatan siber dan aliran dana hasil kejahatan, khususnya yang memiliki jaringan lintas negara,” tutupnya. (Red)




