GARUT – INFORMANNEWS||Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Garut mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak BBM bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan Unit I Tindak Pidana Tertentu Tipidter pada Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong.
Ditangkap saat Angkut 560 Liter Pertalite
Tersangka berinisial SL alias AC, laki-laki 38 tahun, warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga membeli BBM bersubsidi dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya lalu dijual kembali di wilayah Cibalong, Garut.

Dari penindakan tersebut petugas mengamankan barang bukti:
- 16 jerigen/kompan berisi BBM Pertalite dengan total sekitar 560 liter
- 1 unit telepon seluler
- 1 unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Blind Van warna putih
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Garut Komitmen Tindak Tegas
Kasat Reskrim Polres Garut AKP HERMAN SAPUTRA, S.H., M.H., C.H.R.A. mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.
“Proses penyidikan masih terus kami lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Kamis 13 Agustus 2026.
Polres Garut menegaskan komitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Garut. (Iyan)




