Berita Utama Daerah

DPRD KBB Gelar Paripurna, Bahas Perhubungan, Aset Daerah, hingga Rancangan APBD 2027 Rp2,7 Triliun

KBB- InformanNews.com||Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi penentu arah pembangunan daerah. Dalam agenda penyampaian nota pengantar, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memaparkan 3 rancangan penting sekaligus: perubahan regulasi perhubungan, pengelolaan barang milik daerah, dan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara KUA-PPAS 2027.

Penyampaian dilakukan di hadapan Wakil Bupati, Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, serta seluruh OPD di Gedung DPRD KBB, Selasa (11 Agustus 2026).

1. Revisi Perda Perhubungan: Fokus ke Keselamatan dan BRT Cekungan Bandung

Pemkab mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Penyesuaian ini dinilai penting seiring dinamika sosial dan ekonomi di kawasan Bandung Raya.

Ada 3 fokus utama dalam revisi tersebut:
Pertama, Keselamatan Lalu Lintas. Mendorong sistem transportasi yang aman dan meminimalkan risiko kecelakaan.
Kedua, Konektivitas dan Transportasi Massal. Menguatkan dukungan terhadap kehadiran Mastraan BRT Cekungan Bandung melalui penyiapan feeder, penataan rute, dan simpul transportasi lokal.
Ketiga, Kepastian Hukum. Penguatan regulasi di bidang perparkiran, pengujian kendaraan, hingga pemanfaatan teknologi.

Pemkab juga mendorong skema subsidi Public Service Obligation atau PSO agar angkutan umum lebih terjangkau dan mampu mengurai kemacetan yang selama ini dikeluhkan warga.

“Kabupaten Bandung Barat perlu menyesuaikan regulasi perhubungan agar berorientasi pada pelayanan publik yang terpadu, aman, tertib, lancar, dan berkeadilan,” demikian disampaikan dalam nota pengantar.

2. Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Agenda kedua adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini mengacu PP Nomor 28 Tahun 2020 dan merevisi Perda KBB Nomor 7 Tahun 2017.

Pemkab menegaskan, aset daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Cakupannya mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan.

“Setiap aset daerah harus memiliki status yang jelas, tercatat, terawat dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah,” tegas nota tersebut.

Optimalisasi aset ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

3. KUA-PPAS 2027: Pendapatan Rp2,66 Triliun, Defisit Rp58,37 Miliar

Puncak pembahasan adalah penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan tema “Penguatan Ekonomi dan Daya Saing Daerah dalam Rangka Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat”.

Secara garis besar:

  • Pendapatan Daerah ditarget Rp2,66 triliun. Terdiri dari PAD Rp1,124 triliun yang akan didongkrak lewat intensifikasi pajak, pembaruan data, dan promosi investasi. Serta Pendapatan Transfer Rp1,536 triliun.
  • Belanja Daerah dialokasikan Rp2,718 triliun. Terdiri dari Belanja Operasi Rp1,997 triliun, Belanja Modal Rp171,92 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp60,22 miliar, dan Belanja Transfer Rp489,1 miliar.
  • Defisit diproyeksikan Rp58,37 miliar. Pemkab menyatakan masih menunggu penetapan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

Prinsip belanja 2027 diarahkan pada efisiensi, efektivitas, transparansi, dan peningkatan pelayanan publik.

Menutup penyampaian, Pemkab berharap proses pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD dapat berjalan lancar dan segera disepakati. Tujuannya agar regulasi yang lahir benar-benar komprehensif, implementatif, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat Bandung Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *