Berita Utama Kriminal Polri

Buron Usai Viral, Oknum Guru Ngaji Terduga Cabuli Anak di Simpenan Akhirnya Ditangkap Polisi

Sukabumi- InformanNews || Upaya pelarian AC (47), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, berakhir setelah polisi berhasil membekuknya di wilayah Cibeber, Banten, Minggu (2/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi hingga pengumpulan alat bukti. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian masyarakat setelah videonya beredar luas di media sosial.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga pelaku memanfaatkan statusnya sebagai pengajar mengaji untuk mendapatkan kepercayaan korban. Modus yang digunakan diduga dengan memberikan bujuk rayu bermuatan agama serta janji-janji agar korban mengikuti kemauan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan bukti yang dikantongi penyidik telah memenuhi unsur untuk menetapkan AC sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Dudi.

Menurutnya, penyidik juga masih menelusuri alasan pelaku berada di wilayah Banten. Dugaan sementara, tersangka berusaha menghindari kejaran aparat setelah kasusnya mencuat dan menjadi perhatian publik.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Dudi menegaskan tidak ada ruang penyelesaian perkara melalui jalur damai karena kasus tersebut merupakan tindak pidana yang wajib diproses sesuai hukum.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi lain terkait kasus ini agar tidak ragu menyampaikannya kepada penyidik,” tegasnya.

Untuk memastikan kondisi korban tetap terjaga, Polres Sukabumi menggandeng DP3A, P2TP2A, dan Dinas Sosial dalam memberikan pendampingan psikologis. Polisi juga masih membuka peluang pengembangan penyidikan apabila ditemukan korban lain yang belum melapor. (BJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *