LEMBANG, INFORMANNEWS– Konflik antara warga Kampung Nyalindung RW 08 dan Kampung Sukasari RW 05, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berhasil diselesaikan melalui mediasi. Pertemuan difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Lembang pada Senin, 20 Juli 2026.
Mediasi digelar di Ruangan Unit Binmas Polsek Lembang. Permasalahan bermula dari salah satu pihak yang membuat keributan di tempat kerja pihak lain, sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan problem solving ini dipimpin langsung Bhabinkamtibmas Desa Cikole, Aipda Nuril Ahmad. Turut hadir Kepala Dusun 2 Agus, Kepala Dusun 3 Asep Suryaman, serta pihak pertama dan pihak kedua beserta keluarga masing-masing.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan perangkat desa serta Polri.
“Dengan adanya mediasi ini, kedua pihak berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu kamtibmas. Permasalahan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ujar Kapolsek Lembang AKP Dana Suhenda.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Polsek Lembang berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik warga tanpa harus menempuh jalur hukum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat di wilayah Lembang untuk mengedepankan dialog dan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila terjadi perselisihan, agar potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini. (Red)




