Sukabumi- InformanNews.com||Misteri penemuan kerangka seorang perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. Seorang pria berinisial H alias D (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap N (35).
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah identitas korban berhasil diketahui. Polisi menggabungkan metode scientific crime investigation dengan penyelidikan konvensional untuk mengungkap pelaku.
“Setelah identitas korban berhasil diketahui, tidak lebih dari 24 jam kami berhasil mengungkap bahwa perkara ini merupakan dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/7/2026).
Kerangka korban pertama kali ditemukan warga pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pembunuhan terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku bertemu sesuai kesepakatan sebelum akhirnya terjadi perselisihan yang dipicu persoalan uang.
“Pelaku dan korban sebelumnya bertemu sesuai kesepakatan. Saat berada di lokasi, terjadi perselisihan mengenai penggunaan sejumlah uang. Pelaku kemudian melakukan pemukulan menggunakan botol dan batu hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Setelah korban tewas, tersangka diduga memindahkan jasad korban ke lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian dan meninggalkannya. Sekitar dua pekan kemudian, kerangka korban ditemukan oleh warga.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu dan pecahan botol yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan tersangka, telepon genggam korban yang dijual pelaku, serta sejumlah perhiasan milik korban.
Menurut AKBP Samian, penyidik masih terus mendalami hubungan antara pelaku dan korban, termasuk kemungkinan adanya motif lain di balik pembunuhan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman mengenai hubungan antara pelaku dan korban maupun motif lainnya. Yang jelas, alat bukti yang kami miliki telah cukup untuk menetapkan H alias D sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Di akhir keterangannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga perkara ini dapat terungkap. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik, bukan melalui tindakan kekerasan,” pungkas AKBP Samian. (Bj)




