Bandung Barat, InformanNews||Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mengintensifkan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya guna memastikan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat, Yoppie Indrawan Iskandar, SE, mengatakan pembinaan yang saat ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. Melalui kegiatan tersebut, Disnaker turun langsung ke lapangan untuk memberikan pembinaan sekaligus mengidentifikasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan.
“Kami sedang berjalan di lapangan, terjun langsung untuk menggencarkan pembinaan. Sebenarnya sebelum ada sidak dari Pak Gubernur, Pak Bupati sudah memberikan instruksi dan saat ini sedang kami jalankan,” ujar Yoppie saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, norma ketenagakerjaan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari status hubungan kerja, jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Betul, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kemarin juga menjadi salah satu temuan Bapak Gubernur. Kami di Disnaker KBB sangat mendukung langkah Bapak Gubernur demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh ke depan,” katanya.
Yoppie menegaskan, salah satu fokus utama pembinaan adalah meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, baru sekitar 58 persen pekerja penerima upah di Kabupaten Bandung Barat yang telah mendapatkan perlindungan melalui program tersebut.
“Pak Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait Jamsostek. Jadi kejadian di perusahaan kapur itu menjadi cerminan bahwa masih ada perusahaan yang belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya. Sesuai arahan Bupati, Disnaker terus turun ke lapangan dan saya sendiri secara berkala melakukan pembinaan langsung,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Bandung Barat terdapat sekitar 17 perusahaan tambang yang masih aktif serta 45 perusahaan industri pengolahan batu dan kapur skala menengah maupun kecil. Dari sektor tersebut diperkirakan terdapat ribuan pekerja yang harus mendapatkan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker KBB juga memfokuskan pembinaan pada aspek pengupahan. Pembinaan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026, menerapkan struktur dan skala upah, membayar upah secara tertib, serta memenuhi hak pekerja atas lembur dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, tim Disnaker melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi pengupahan, mulai dari dokumen penggajian, bukti pembayaran upah, hingga struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan.
“Kami menekankan bahwa tidak boleh ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK. Setiap perusahaan juga wajib memenuhi seluruh hak normatif pekerja secara tepat waktu dan transparan. Pembinaan ini kami lakukan secara persuasif dan berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terjadinya perselisihan hubungan industrial,” tegas Yoppie.
Ia menambahkan, kewenangan Disnaker Kabupaten Bandung Barat dalam proses tersebut sebatas melakukan pembinaan. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, hasil pembinaan akan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat serta ditembuskan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Apabila dalam pembinaan ditemukan pelanggaran, maka hasilnya akan kami laporkan kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan ditembuskan kepada UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV. Selanjutnya, yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, audit, inspeksi mendadak hingga pemberian sanksi adalah UPT Pengawasan dari Provinsi. Kami di kabupaten hanya sampai pada tahap pembinaan,” tandasnya.
Melalui langkah tersebut, Disnaker Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, memperkuat perlindungan bagi para pekerja, serta bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang adil, aman, dan sejahtera di Kabupaten Bandung Barat.
(Red-IN)




