Sukabumi- InformanNews.com||Kasus penemuan kerangka manusia di kawasan Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik terang. Aparat Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten berhasil mengungkap identitas korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Korban yang semula belum diketahui identitasnya (Mr X) dipastikan merupakan E.M. (33), warga Kampung Sindangsari, Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, polisi menetapkan H alias Delon (42) sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak ditemukannya kerangka manusia oleh seorang pekerja perkebunan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan berbagai barang bukti.
Dari rangkaian penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada H alias Delon. Tim gabungan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kecamatan Sagaranten tanpa adanya perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya pakaian korban serta satu unit telepon genggam milik korban.
Kasi Humas Polres Sukabumi, IPTU Ilham Sapta Permadi, SH, mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, SH, SIK, M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam mengusut setiap perkara yang meresahkan masyarakat.
“Berkat kerja sama yang solid antara Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten, identitas korban berhasil diungkap dan terduga pelaku telah diamankan. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Ilham.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus ini. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara agar penanganannya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Polres Sukabumi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan keadilan bagi korban, kepastian hukum, serta rasa aman bagi masyarakat. ( BJ )




